Manipulasi Keuangan Jiwasraya Bisa Jadi Pemberat Vonis Bagi Para Terdakwa

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 06:22 WIB
Manipulasi Keuangan Jiwasraya Bisa Jadi Pemberat Vonis Bagi Para Terdakwa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing yang diakui terdakwa dalam pembacaan pledoi atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menjadi bukti sekaligus niat jahat (mens rea) yang memberatkan terdakwa.

Isnur mengatakan, majelis hakim dapat memasukan fakta dan bukti seperti itu di persidangan sebagai faktor pemberat bagi vonis hukuman terhadap enam terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jiwasraya.

“Jika hasil penyidikan menemukan dugaan niat jahat (mens rea) hal itu bisa jadi tambahan untuk pemberat hukuman,” kata Isnur kepada wartawan, ditulis Jumat (2/10/2020).

Dalam kasus korupsi atau TPPU seperti Jiwasraya, Isnur menyebutkan, para terdakwa pun juga dapat dituntut menggunakan beberapa pasal mulai dari perusakan barang bukti, pembuktian adanya niat jahat atau upaya menghalangi penyidikan.

Hal itu, kata dia bisa dibebankan dalan pasal-pasal yang terpisah sehingga bisa jadi acuan hakim dalam melakukan putusan kasus yang merugikan negara hampir Rp 16,8 triliun ini.

Sedangkan terkait vonis, lanjut Isnur, hal itu merupakan ranah majelis hakim yang tidak bisa diintervensi. Namun ia mengapresiasi ketika Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang cukup berat yakni mulai dari kurungan badan selama 18 tahun hingga seumur hidup kepada terdakwa.

“Soal vonis itu nanti ranah hakim. Namun melihat tuntutan (Jaksa) sudah cukup baik,” ungkap Isnur.

Sebagai pengingat, dalam nota pembelaan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo mengakui, bahwa dirinya bersama Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing sejak pertama kali ia ditunjuk sebagai pimpinan Jiwasraya pada 2008 silam.

Praktik manipulasi laporan keuangan tersebut, kata Hary dilakukan atas sepengetahuan jajaran Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Penyebab Gagal Bayar Jiwasraya Perlahan Terbongkar

Tujuannya, agar manajemen Jiwasraya kala itu dapat melakukan reasuransi, serta menerbitkan produk berskema ponzi yakni JS Proteksi Plan yang akhirnya menjadikan Jiwasraya merugi seperti saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI