Suara.com - Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker yang penuh kontroversial.
Ternyata yang lebih mengejutkan lagi pemerintah juga menyelipkan dokumen pembahasan Omnibus Law sektor perpajakan.
Hal tersebut diakui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, dalam konfrensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020).
"Omnibus Law Perpajakan masuk dalam salah satu klaster di UU tersebut," kata Febrio.
Baca Juga: Omnibus Law Rugikan Pekerja Sektor IHT dan Makanan Minuman
Padahal sebelumnya, DPR menunda pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan. RUU ini dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020 dan akan diusulkan kembali pada Prolegnas Prioritas 2021 mendatang.
Febrio mengatakan, isi Omnibus Law Perpajakan yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya praktis akan dilebur ke dalam Omnibus Law Ciptaker.
Febrio beralasan, pemerintah menyelipkan Omnibus Law Perpajakan karena terdesak situasi saat ini, lantaran Pandemi Virus Corona atau Covid-19 membuat perekonomian agak sulit.
"Tentang pajak, tidak ada yang hilang. Semuanya masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja klaster perpajakan. Kami hemat energi dan waktu, karena suasana lagi susah," katanya.
Febrio beranggapan, tidak ada masalah dengan penggabungan dua rencana omnibus law dalam satu RUU.
Baca Juga: Tuntut Batalkan Omnibus Law, Buruh Semarang Long March Sendirian ke Jakarta
Semula, pemerintah mengajukan RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan secara terpisah kepada DPR, tetapi dalam pembahasannya disatukan menjadi hanya RUU Cipta Kerja.