Alokasi Ditambah, Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan ke Petani

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:26 WIB
Alokasi Ditambah, Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan ke Petani
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Dok: Pupuk Kaltim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) akan segera menyalurkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi yang telah disetujui oleh Pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman ketika ditanyai perihal kelangkaan pupuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

Ia mengatakan tambahan alokasi itu menambah alokasi pupuk subsidi tahun 2020 menjadi 8,9 juta ton, dari yang sebelumnya hanya 7,9 juta ton. Sementara yang telah disalurkan sudah mencapai lebih dari 75%.

"Tambahan subsidi dari pemerintah minggu ini kami memperoleh Rp 3,1 triliun untuk tambahan alokasi subsidi pupuk sekitar hampir 1 juta ton. Jadi total alokasi yang disediakan oleh pemerintah tahun ini adalah 8,9 juta ton," kata Bakir di DPR RI, Kamis (1/10/2020).

Bakir menambahkan, kelangkaan sempat terjadi lantaran alokasi yang sudah menipis. Sementara tambahan alokasi masih perlu menunggu persetujuan dari pemerintah.

Baca Juga: 94 Persen Pasien Covid-19 Pupuk Kaltim Selesai Diisolasi

"Mengenai pupuk langka ini kami konfirmasikan bahwa gudang kami sudah kami siapkan dengan stok dengan ketentuan pemerintah. Hanya penyalurannya itu kan menunggu dari persetujuan tambahan alokasi dari pemerintah. Alokasi dari pemerintah alhamdulillah sudah disetujui minggu ini, Senin kemarin, sehingga kalau sekarang memang bolanya di kami untuk penyaluran," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa stok subsidi pupuk ini cukup sampai akhir tahun untuk petani yang telah terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Jika masih ada isu kelangkaan, dia menilai itu petani yang tidak memiliki RDKK karena selama COVID-19 jumlah petani bertambah.

"Yang perlu diantisipasi adalah masih ada petani yang belum terdaftar di e-RDKK, sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi dan terpaksa membeli pupuk non subsidi," ungkap Bakir.

Kebijakan penambahan alokasi subsidi pupuk tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.

Dimana alokasi pupuk bersubsidi tahun ini bertambah menjadi 8,9 juta ton, dari semula sebesar 7,9 juta ton.

Baca Juga: Milenial Pupuk Kaltim Didorong Kembangkan Potensi dan Kapasitas Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI