Ekonom Sebut Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Super Kompleks

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:04 WIB
Ekonom Sebut Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Super Kompleks
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia memiliki sistem paling kompleks di dunia seperti yang terlihat pada struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari empat komponen diantaranya jenis produksi (tangan dan mesin), golongan produksi (ada yang 2 atau 3 golongan), rasa (kretek atau putih) dan Harga Jual Eceran (HJE).

“Struktur cukai hasil tembakau super kompleks. Padahal di negara yang sudah lebih dulu mengarah ke pengendalian, sistemnya sederhana dengan jumlah tier yang sedikit,” tegas Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison dalam diskusi virtual "Pandemi, Harga Cukai, dan Naik Perokok Anak" ditulis Kamis (1/10/2020).

Vid menjelaskan Indonesia saat ini memiliki 10 tier. Sebelumnya, pada 2017 pemerintah telah membuat roadmap simplifikasi hingga 2021 untuk menyederhanakan sistem dan golongan tarif cukai tersebut. Sayangnya pada 2018 ketentuan itu dicabut.

“Struktur cukai yang paling bagus itu kan spesifik dan simpel. Kita memang spesifik, tetapi kompleks,” jelas Vid.

Baca Juga: WHO: 20 Persen Kematian Akibat Penyakit Jantung Berkaitan dengan Tembakau

Dikatakan Vid, struktur yang simpel dan spesifik justru lebih menguntungkan baik untuk tujuan pengendalian konsumsi tembakau maupun pemenuhan target penerimaan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Renny Nurhasana menyatakan, Pemerintah perlu menjalankan kembali simplifikasi struktur tarif cukai.

“Tarif cukai bisa lebih simpel jika simplifikasi kembali dijalankan, sehingga rokok menjadi lebih tidak terjangkau terutama bagi anak–anak,” kata Renny.

Renny menjelaskan perlu ada pihak pemerintah yang memimpin dan mengarahkan untuk memastikan roadmap yang komprehensif terutama terkait dengan pengendalian konsumsi rokok.

Vid membenarkan pernyataan Renny tentang kebutuhan akan arahan dan kebijakan yang tepat bagi industri hasil tembakau dengan memperhatikan aspek ekonomi dan kesehatan.

Baca Juga: Sadis! Pengusaha Tembakau Ini Tabrak Satpam Gara-gara Lamban Buka Pagar

Seperti diketahui bahwa kebijakan simplifikasi struktur tarif telah tercantum pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Simplifikasi struktur tarif cukai juga menjadi rencana strategis Kementerian Keuangan yang tertera pada PMK 77 Tahun 2020.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan bahwa soal simplifikasi struktur tarif cukai sampai saat ini masih belum ada penelitian yang membuktikan level mana yang terbaik untuk kebijakan cukai.

“Yang bisa menaungi segala kepentingan, itu yang paling penting,” ujarnya.

Ditambahkan Sunaryo, saat ini terdapat pembahasan roadmap besar IHT oleh Kemenko Perekonomian sehingga guideline kebijakan ke depan bisa lebih komprehensif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI