Suara.com - Syarat utama untuk mendapatkan bantuan kuota data internet dapat dipenuhi dengan mudah. Calon penerima bantuan harus terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif.
"Syarat menerima bantuan dibuat semudah mungkin. Hal yang paling penting adalah terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor aktif atas nama orang tua, anggota keluarga atau wali," ujar Plt. Kapusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie dalam sebuah diskusi secara virtual, Kamis (1/10/2020)
Meskipun syarat ditetapkan oleh Kemendikbud cukup mudah, pihaknya tetap akan melakukan serangkaian validasi.
Tujuannya, kuota data internet yang diberikan dapat diterima langsung kepada peserta didik yang membutuhkan kuota data untuk melakukan kegiatan belajar daring.
Baca Juga: Pelajar Perlu Bijak dalam Pemakaian 5 GB Kuota Internet Gratis Kemdikbud
"Kami lakukan pendataan secara valid, agar kuota data yang diberikan tepat sasaran," jelasnya.
Terdapat empat mekanisme validasi data yang dilakukan oleh Kemendikbud, pertama pendataan nomor ponsel sesuai dengan aplikasi dapodik.
Kedua, verifikasi nomor yang aktif milik calon penerima kuota data internet dalam satu instansi pendidikan.
Ketiga, pimpinan satuan pendidikan menggungah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Terakhir, operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel.
"Jangan sampai terjadi dalam satu nomor ponsel yang terdaftar dimiliki oleh lebih dari satu orang penerima," imbuh Hasan.
Baca Juga: Subsidi Kuota Internet, Optimalkan Pembelajaran Jarak Jauh
Rencananya, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet total kepada 60 juta penerima.
Secara detail, bantuan kuota ini akan diberikan kepada 50.704.847 peserta didik, 3.424.176 pendidik dari berbagai jenjang, 5.156.850 mahasiswa di berbagai tingkatan, dan 257.217 dosen berbagai mata kuliah.
"Subsidi kuota internet selama empat bulan dari September hingga Desember sebesar Rp 7,2 triliun," katanya.
Terkait dengan penyaluran bantuan pada bulan ini, telah dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, telah dilakukan pada periode 22-24 September.
Dan tahap II, disalurkan dari periode waktu 28-30 September. Pada bulan ini kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor aktif.
Bulan kedua, tahap I akan dilakukan pada periode 22-24 Oktober 2020 dan tahap II akan dilakukan pada 28-30 Oktober 2020. Pada bulan ini kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor aktif.
Bulan Ketiga dan Empat, Tahap I akan dilakukan periode 22-24 November 2020 dan tahap II dilakukan periode 28 sampai 30 November 2020.
"Khusus bulan ketiga dan empat kuota berlaku selama 75 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel pendidik dan perserta didik," tandas Hasan.