Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membuat surat edaran yang menyatakan sikap resmi organisasi. Hal ini menanggapi terkait adanya rencana mogok kerja yang akan dilakukan serikat buruh.
Pada surat yang ditandatangani Ketua Kadin, Rosan Roeslani dijelaskan bahwa sesuai pasal 137 UU nomor 13 tahun 2003, mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Namun sebagai pengejawantahan UU tersebut, pada Kepmenakertrans no. 23/2003 pasal 3 ditegaskan jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah.
Selain itu, seiring dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid 19, Pemerintah DKI Jakarta dalam pasal 14 ayat 1 huruf (a)dan (b) dari Pergub nomer 88 tahun 2020 telah mengatur bahwa, 'demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.
Baca Juga: Ratusan Petugas Lab Uji Coba Covid-19 Prancis Mogok Kerja
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan Penggulangan dan Penanganan Covid-19.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menghimbau pada seluruh perusahaan yang menjadi anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan mogok kerja beserta sangsinya.
Serta menghimbau kepada semua pekerja atau buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja, serta penanggulangan dan penanganan Covid-19.