Penyebab Gagal Bayar Jiwasraya Perlahan Terbongkar

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:47 WIB
Penyebab Gagal Bayar Jiwasraya Perlahan Terbongkar
Logo Jiwasraya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menghormati sikap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 yang mulai berani membongkar penyabab kerugian Jiwasraya dan negara, dalam nota pembelaan (pledoi) yang ia bacakan di persidangan.

Seperti yang diketahui, dalam nota pembelaannya Hary Prasetyo mengakui, bahwa dirinya bersama Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing sejak pertama kali ia ditunjuk sebagai pimpinan Jiwasraya pada 2008 silam.

Upaya manipulasi laporan keuangan tersebut, kata Hary dilakukan atas sepengetahuan jajaran Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya menghormati nota pembelaan terdakwa. Semoga dari nota pembelaan terdakwa kemarin aparat penegak hukum bisa membongkar secara terang-benderang kasus korupsi Jiwasraya," kata Boyamin, ditulis Kamis (1/10/2020).

Menyusul pernyataan Hary Prasetyo di dalam nota pembelaannya, Boyamin berharap, terdakwa lainnya yakni Syahmirwan juga mengungkapkan fakta yang sebenarnya di dalam nota pembelaan yang ia juga bacakan di persidangan kemarin.

Namun ketika mendengar isi pledoi yang Syahmirwan bacakan, Boyaman menilai, tidak masuk di akal jika dikatakan penyebab masalah Jiwasraya adalah kebijakan yang diambil Direksi baru periode 2018-2023.

Pasalnya sejak Hendrisman dan Hary Prasetyo dicopot dari kursi pimpinan, jajaran Kementerian BUMN telah melakukan pergantian direksi sebanyak tiga kali.

Mulai dari Muhammad Zamkhani pada Januari 2018. Disusul, Asmawi Syam pada Mei 2018 yang mulai berlaku efektif pada Agustus 2018. Terakhir, Hexana Tri Sasongko pada November 2018 yang baru efektif pada Januari 2019.

"Pergantian-pergantian ini menunjukkan bahwa saat itu pemerintah sudah mengetahui kondisi Jiwasraya yang sesungguhnya. Saya yakin jika terdakwa masih di Jiwasraya, tentunya Jiwasraya akan jebol dan gagal bayar juga," ungkap pria yang menjadi pelapor atas kasus korupsi di Jiwasraya ini.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Benny Tjokro Terdakwa Kasus Jiwasraya Positif Covid-19

Produk Berskema Ponzi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI