Suara.com - Fireworks Ventures Limited mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang tiga SHGB lahan yang diatasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.
Hal ini karena obyek lelang masih terkait dengan sengketa hukum klaim hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige.
Terkait dengan desakan pembatalan lelang tersebut, Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.
Fireworks mengajukan perlawanan sehubungan adanya pengumuman dari KPKNL Denpasar melalui https://lelang.go.id terkait dengan akan dilaksanakannya lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding), terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.
Baca Juga: Ada Masalah! Lelang Proyek Pembangunan Jembatan PPU - BPP Ditunda Lagi
Kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, Berman Sitompul mengatakan, perlawanan dilakukan karena legal standing dari Alfort Capital Limited, selaku pemohon eksekusi atas penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut, masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di sisi lain, papar Berman, terdapat perbedaan tentang obyek lelang eksekusi dalam pengumuman di https://lelang.go.id dengan obyek lelang eksekusi yang disebutkan dalam penetapan pengadilan.
Bahwa obyek lelang eksekusi dalam penetapan adalah bukti kepemilikan atas tanah tersebut, yaitu tiga SHGB No. 204, No. 205 dan 207 yang masih menjadi obyek sengketa, serta diletakkan sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel., bahkan diatasnya masih dibebani hak tanggungan.
Sementara itu, dalam pengumuman online yang dibuat KPKNL Denpasar menyebut tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso dan bangunan-bangunan lainnya, berikut barang-barang peralatan dan perlengkapan hotel.
Sementara itu, ungkap Berman, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jakarta Utara, amar putusannya antara lain menyatakan menghukum Bank CCBI untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 atas nama PT Geria Wijaya Prestige berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor/SHT Nomor: 286/1996 dan SHT Nomor: 962/1996 kepada Fireworks Ventures Limited (Penggugat) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Lewat Daring, KPK Lelang Mobil hingga Perhiasan Milik Akil Mochtar Besok
Putusan itu dikuatkan Pangadilan Tinggi DKI dalam putusan perkara Nomor : 272/Pdt./2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.
Sudah sepatutnya, kata Berman, penetapan lelang itu dibatalkan demi menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan final atas sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan hak tagih piutang PT GWP.
"Kami ingatkan dan sampaikan kepada khalayak ramai agar tidak melakukan pembelian atas obyek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar berdasarkan pengumuman tersebut, guna menghindari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari klien kami," ujar Berman dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Pada bagian lain, Berman Sitompul menjelaskan bahwa berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. : 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. : 65, keduanya dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995, yang dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta.