KPPU Tempuh Langkah Kasasi Lawan Grab

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 30 September 2020 | 12:47 WIB
KPPU Tempuh Langkah Kasasi Lawan Grab
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan menempuh langkah kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan putusan komisi untuk menjatuhkan sanksi denda atas PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Hal tersebut terungkap dalam rilis yang diterbitkan oleh KPPU. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait rencana kasasi tersebut mengatakan bahwa langkah kasasi itu ditandai dengan melakukan penyusunan memori kasasi yang dipersiapkan sejak Senin (28/9/2020).

“Memori kasasi tengah disiapkan,” ujarnya. 

Dia mengatakan bahwa putusan kasasi ini merupakan putusan para petinggi dalam rapat komisioner (rakom) yang digelar setiap Senin.

Baca Juga: Mitra Driver Dirugikan Program Kepemilikan Mobil Grab

Lanjutnya, dalam rakom kali ini, baru dibicarakan mengenai poin-poin putusan hakim yang dibacakan Jumat (25/9/2020).

“Komisi belum bisa menilai panjang lebar karena masih menanti salinan putusan,” terangnya. 

Manaek Pasaribu, Ketua Tim Litigasi KPPU dalam perkara ini mengungkapkan bahwa tidak ada satupun argumen KPPU yang dipertimbangkan oleh para hakim di PN Jakarta Selatan yang memutus perkara tersebut.

Semua pertimbangan hakim, lanjutnya, merupakan argumen dari pihak kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia selaku pemohon 1 dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). 

Bahkan, katanya, para hakim tidak mempertimbangkan terjadinya tindakan yang merendahkan persidangan dalam sidang yang digelar oleh KPPU.

Baca Juga: Isu Merger Grab dan Gojek Muncul di Tengah Kesulitan Softbank

Kala itu, Grab juga dituduh telah melakukan merendahkan pengadilan, karena dinilai tidak menghormati kedudukan majelis komisi dengan merendahkan kewibawaan serta kehormatan majelis komisi dan melakukan character assassination terhadap KPPU.

Grab juga dinilai tidak menghargai profesi masing-masing pihak yang ada dalam ruang sidang, baik kepada majelis komisi, saksi, maupun ahli.

Sebagaimana diketahui, Grab Indonesia terbebas dari denda puluhan miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh KPPU.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ratmoho selaku ketua, didampingi oleh Haruno Patriadi dan Dedi Hermawan, masing-masing sebagai anggota, dalam sidang Jumat (25/9/2020).

Dalam putusan, majelis mengatakan bahwa memang ada perjanjian kerja sama antara pemohon 1 PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Akan tetapi, perjanjian itu tidak menyebabkan terjadinya integrasi vertikal karena tidak terdapat hubungan rangkaian produksi barang atau jasa dari hulu ke hilir.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada GRAB dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel.

Permohonan kasasi KPPU ditargetkan akan disampaikan pada pekan pertama Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI