Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim Rumah Sakit

Rabu, 30 September 2020 | 12:00 WIB
Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim Rumah Sakit
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid 19.

Hal ini dikatakan saat memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19 di Jakarta, Selasa (29/9).

"Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak mempengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid 19," kata Luhut.

Bahkan Luhut meminta, para gubernur yang hadir dalam rakor, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

"Tolong para gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien covid tidak tersendat," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan bahwa di wilayahnya kendala pengajuan klaim rumah sakit ada empat.

Kendala itu antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.

Kemudian, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.

Menanggapi pernyataan Gubernur DKI ini, dengan tegas Menko Luhut meminta kepada Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris agar terapi obat bagi pasien Covid ini dapat diklaimkan.

Baca Juga: 3 Perintah Luhut ke Ridwan Kamil Selama Berkantor di Depok

"Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebutkan oleh pak Anies tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI