Suara.com - Pemerintah memberikan insentif perpajakan lanjutan untuk membantu dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi Covid-19 (BM DTPCovid-19).
BM DTP Covid-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi.
Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri (tidak untuk ekspor).
Baca Juga: Ancaman Baja Impor Bayangi Tekad Pemerintah Gunakan Produk Lokal
Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini, seperti sektor industri kesehatan (Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, desinfektan), serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.
Fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020.
"Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti Penurunan Tarif PPh Badan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (30/9/2020).