Suara.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2021 menjadi peraturan tetap.
Persetujuan disepakati pada saat rapat paripurna DPR ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Gedung DPR RU, Selasa (29/9/2020).
"Kami berterima kasih atas dukungam dari dewan perwakilan rakyat dalam memulihkan ekonomi Indonesia di 2021 kita akan terus melakukan langkah extraordinary untuk ekonomi 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pidatonya yang disiarkan secara virtual.
Dia mengatakan, semua yang disampaikan oleh fraksi partai beserta catatannya merupakan tantangan pemerintah.
Baca Juga: Pakai Dana APBN 2021 Rp 18 T buat Vaksin Covid, Pemerintah Siapkan Perpres
Semua fraksi partai di DPR menilai pandemi covid-19 yang masih berlangsung membuat masa depan ekonomi tahun 2021 dipenuhi ketidakpastian.
Karenanya, pemerintah dan DPR harus memformulasikan APBN 2021 untuk menstimulasi dunia usaha agar cepat pulih serta kembali bangkit.
"Namun di lain sisi juga memberikan sinyalemen kehati-hatian, signal prudent atau kebijakan dalam menjaga keseluruhan dan keberlangsungan APBN," ucap Sri Mulyani.
Berikut, asumsi dasar makroekonomi dalam APBN 2021:
- Pertumbuhan ekonomi 5 persen
- Inflasi 3 persen
- Nilai tukar Rp 14.600 per dolar AS
- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29 persen
- Harga minyak mentah Indonesia 45 dolar AS per barel
- Lifting minyak bumi 705.000 barel per hari (bph)
- Lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari
Sasaran indikator dan target pembangunan:
Baca Juga: Pasca-Covid, APBN 2021 harus Selesaikan Berbagai Sektor
- Tingkat pengangguran terbuka 7,7-9,1 persen
- Tingkat kemiskinan 9,2-9,7 persen
- Rasio gini 0,377-0,379
- Indeks Pembangunan Manusia 72,78-72,95
- Nilai Tukar Petani 102-104
- Nilai Tukar Nelayan 102-104
Sementara dari perincian pendapatan dan belanja negara, APBN tahun 2021 dirancang masih dengan skema defisit karena pendapatan lebih rendah daripada belanja. Berikut perinciannya:
- Pendapatan negara Rp 1.743,64 triliun
- Perpajakan Rp 1.444,54 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 298,20 triliun
- Belanja negara Rp 2.750,02 triliun
- Belanja pemerintah pusat Rp 1.954,54 triliun
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp 795,47 triliun
- Defisit APBN Rp 1.006,37 triliun atau 5,7 persen dari PDB
- Pembiayaan utang Rp 1.177,35 triliun.