Kemiskinan ekstrim meningkat dari 2,7 persen di 2019 menjadi 3,0 persen di 2020 (berdasarkan garis kemiskinan 1,9 dolar AS perkapita perhari – 2011 PPP).
Sedangkan ambang batas tingkat kemiskinan 3,2 dolar AS dan tingkat kemiskinan 5,5 dolar AS (Paritas Daya Beli/PPP) tidak digunakan oleh BPS untuk mengukur kemiskinan karena pendekatan yang dipakai oleh BPS adalah kemampuan penduduk dalam pemenuhan kebutuhan dasar (Basic Needs Approach).
Menurut rilis BPS, Covid-19 telah menyebabkan angka kemiskinan naik menjadi 9,8 persen di Maret 2020. Angka kemiskinan ini mengembalikan level kemiskinan Indonesia seperti pada dua tahun silam.
Bank Dunia menekankan pentingnya upaya mitigasi pemerintah mengatasi lonjakan angka kemiskinan tersebut.
“Sebagai respon pemerintah, mayoritas masyarakat kelompok 40 persen pendapatan terendah telah mendapat dukungan pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baik dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), bantuan/pembiayaan usaha, maupun subsidi listrik. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 203,9T atau sekitar 0,9 persen terhadap PDB untuk JPS. Bantuan ini bahkan tidak hanya menyasar masyarakat 40 persen terbawah namun juga kelas menengah yang terdampak melalui berbagai program, seperti Program Kartu Pra Kerja dan Program Padat Karya,” tambah Febrio.