Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai pengelola pertanahan dan tata ruang Indonesia berupaya sigap untuk menangani program prioritas Nawa Cita yang Presiden Joko Widodo. Kebijakan reforma agraria merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok–Pokok Dasar Agraria, yang dilaksanakan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
"Kebijakan reforma agraria merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok–Pokok Dasar Agraria, yang dilaksanakan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Reforma agraria diharapkan dapat mengurangi ketimpangan tanah dan mengurangi kemiskinan. Untuk mencapai hal tersebut, maka dibutuhkan suatu strategi untuk dapat menyejahterakan masyarakat di Indonesia yaitu bisa melalui pemberdayaan yang melibatkan masyarakat penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," ujar Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Perkebunan Plasma, Hermawan, dalam acara webinar Humas melalui video conference, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Ia menambahkan, pemberian akses permodalan maupun bantuan lain kepada masyarakat penerima TORA yang berbasis pada pemanfaatan tanah ini menjadi salah satu langkah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui penyusunan strategi, perencanaan dan koordinasi yang baik, program pemberdayaan masyarakat penerima TORA di perdesaan diharapkan berjalan optimal, sehingga mereka dapat memanfaatkan tanahnya lebih produktif untuk menjadi sumber penghasilan dalam jangka panjang, dan terhindar dari kemungkinan menjual atau mengadaikan tanahnya," ujarnya.
Baca Juga: Reforma Agraria merupakan Program Pemerintah yang harus Dipercepat
Hermawan juga mengatakan, tantangan pemberdayaan masyarakat bukan hanya terkait dengan aspek ekonomi saja, namun terdapat juga aspek lingkungan dan sosial, seperti memenuhi ketersediaan infrastruktur jalan, drainase, air bersih, sarana penerangan listrik, sarana sekolah dan kesehatan, serta sarana rumah ibadah di klaster penerima TORA.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Ekonomi, Parman Nataatmadja, menjelaskan, yang terpenting adalah bagaimana menyejahterakan masyarakat dengan mengubah sikap mentalnya terlebih dahulu.
"Di sini bagaimana kita bisa mengubah sikap mental masyarakat yang diberikan tanah, jangan sampai dijual sehingga tidak ada kesejahteraan masyarakat yang jangka panjang. Untuk mengubah suatu budaya memang tidak mudah, maka terpaksa dulu, kemudian bisa, dan lalu diasah, maka baru akan menjadi budaya," tuturnya.
Lelaki yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Bank BRI Syariah ini menegaskan bahwa kunci kesuksesan dalam memulai usaha adalah disiplin, pantang menyerah, dan bersikap jujur dapat menjadi modal utama.
"Salah satu yang sedang dibangun yaitu dengan mengajak ibu-ibu sebagai target utama. Ibu-ibu adalah tulang punggung ekonomi keluarga yang sangat sensitif terhadap kesejahteraan anak dan keluarga. Program ini bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PNM (Persero)," ungkapnya.
Baca Juga: DPR Sudah Tindaklanjuti Usulan Penambahan Anggaran ATR/BPN
Webinar yang bertema "Implementasi Kebijakan Reforma Agraria dalam Mendukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat" ini dilakukan dalam bentuk diskusi, yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Informasi Publik Biro Hubungan Masyarakat, Adhi Maskawan, diselenggarakan dalam rangka hari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.