Menhub Galau Soal Aturan Spakbor Sepeda

Jum'at, 25 September 2020 | 14:54 WIB
Menhub Galau Soal Aturan Spakbor Sepeda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempertimbangkan untuk merubah aturan tentang sepeda. Hal ini setelah banyaknya kontroversi dari masyarakat terkait dengan aturan sepeda.

Adapun, aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

"Jadi ini (PM 59) bukan tidak mungkin kita ubah, ada keberatan ya kita ubah," ujar Menhub dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/9/2020).

Menhub mengklaim, kehadiran aturan sepeda tersebut bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk bersepeda. Hanya saja untuk keselamatan bersepeda di jalan.

"Tidak ada niatan kami intervensi kenyamanan masyarakat terganggu," jelas dia.

Maka dari itu, Kemenhub kembali menerima masukan dan diskusi dengan masyarakat pecinta sepeda agar bisa mengatur sepeda sesuai dengan yang masyarakat inginkan.

"Kita bikin sosialisasi yang lebar. Kalau ada yang keberatan kita ganti, ini juga pesan Presiden jika mau bikin regulasi libatkan masyarakat," ucap dia.

Sebelumnya, pesepeda mengeluhkan banyaknya aturan dalam bersepeda. Dengan adanya aturan tersebut para pesepeda pun buka suara. Berikut kutipannya.

"Jual aja lah sepeda, banyak aturan, segala pake spakbor," kata Ferry pengguna sepeda lipat.

Baca Juga: Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes

"Mungkin supaya enggak nyiprat pengendara yang di belakang," kata Bram pengguna sepeda fixie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI