Suara.com - Gibran Rakabuming yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020, telah merampungkan laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara atau (LHKPN) salah satu persyaratan wajib bagi para calon pilkada serentak 2020 pada Desember mendatang.
Berdasarkan data elhkpn.kpk.go.id. Laporan harta kekayaan Gibran pada 2 September 2020 tercatat mencapai total Rp 21.152.810.130. Adapun rincian hartanya itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas setara kas.
Gibran tercatat memiliki harta tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Surakarta dan Sragen dengan total Rp 13.400.000.000.
Baca Juga: Gibran-Teguh Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Solo 2020
Kemudian, untuk transportasi Gibran memiliki motor Honda Scoopy tahun 2015 Rp 7 juta, Motor Honda CB 1974 Rp 5 juta, Motor Royal Enfield tahun 2017 Rp 40 juta.
Mobil Toyota Ananza tahun 2016 Rp 90 juta, Mobil Toyota Avanza Total Rp 60 juta, Mobil Isuzu Panther Rp 70 juta, Mobil Daihatsu Grand Max Rp 60 juta dan Pajero Sport Rp 350 juta.
Adapun total kendaraan milik Gibran tercatat Rp 682 juta. Untuk harta bergerak lainnya milik Gibran mencapai total Rp 260 juta.
Kas dan setara kas milik Gibran Rp 2.154.396.134. Serta harta lainnya Rp 5.552.000.000. Adapun Gibran memiliki hutang mencapai Rp 895.586.004
Sehingga total keseluruhan putera orang nomor satu di Indonesia ini memiliki total kekayaan mencapai Rp 21.152.810.130.