Kejagung Sebut Gagal Bayar Asuransi Wanaartha Terjadi Sejak Oktober 2019

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 25 September 2020 | 09:01 WIB
Kejagung Sebut Gagal Bayar Asuransi Wanaartha Terjadi Sejak Oktober 2019
Gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) milik Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias WanaArtha Life disebut bukan menjadi penyebab utama gagal bayar yang dialami asuransi itu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, sesungguhnya WanaArtha telah mengalami gagal bayar pada Oktober 2019 atau sebelum pihak Kejagung melakukan pemblokiran rekening efek milik Bentjok terkait kasus Jiwasraya.

"Jangan sampai gagal bayarnya di sana kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kita harapkan pihak kejujuran dari direksi Wanaartha," kata Ali ditulis Jumat (25/9/2020).

Sebelumnya para Karyawan dan Nasabah Wanaartha melakukan demo di berbagai daerah guna mendesak Kejagung agar membuka pemblokiran rekening efek yang menjadi barang sitaan. Bahkan mereka juga melayangkan surat pada Presiden Jokowi atas perihal tersebut.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung 8 Jam, Djoko Tjandra Ditanya Sosok King Maker

Namun Ali kembali menegaskan, pihaknya hanya menyita rekening efek WanaArtha terkait kepemilikan saham Benny Tjokro dan tidak ada kaitannya dengan nasabah lainnya.

"Setelah demo dari pihak nasabah Wanaartha, oleh pihak Wanaartha sudah dilakukan pembicaraan dengan para pemegang polis itu menyatakan kejaksaan tidak salah menyita semacam itu," jelasnya.

Namun, Ali mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk melihat perkembangan yang ada terlebih soal status nasabah WanaArtha dan sikap dorongan Presiden agar segera menyelesaikan kasus ini.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung sempat memanggil WanaArtha untuk menjelaskan sumber uang yang dimilikinya, namun pihak WanaArtha tidak pernah hadir.

"Namun demikian kami masih membuka apakah, sejauh mana, karena ada dorongan dari Pak Presiden (Jokowi) dan sebagainya ada karena pengaduan ke Pak Presiden dari nasabahnya Wanaartha ini," tegasnya.

Baca Juga: Tak Diborgol saat Tiba di Kejagung, Djoko Tjandra: Mau Jalan-jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI