Suara.com - Akibat dampak Pandemi Covid-19 dan sebagai upaya mitigasi dalam Proyek Ditjen Bina Marga, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Kementeriap Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Miftachul Munir mengatakan, PUPR melaksanakan kebijakan realokasi anggaran dan refokus kegiatan sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Kementerian PUPR melakukan tiga hal terhadap pelaksanaan Inpres tersebut, yaitu penghematan pada aspek biaya perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari anggaran yang tersisa dan belum digunakan,” sebutnya.
“ Kedua, penundaan terhadap paket-paket kontrak yang belum selesai lelang dan yang pengerjaan teknisnya bisa dilakukan tahun depan, ketiga adalah memperpanjang masa kerja atau relaksasi untuk paket yang semula single years menjad multiyear dan rekomposisi alokasi anggaran multiyear tahun ini, supaya lebih panjang masa kerjanya,” katanya.
Hal ini dikemukakannya dalam dalam webinar yang dilakukan PUPR bersama pemerintah Australia, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Kurangi Macet Cikande Rangkasbitung, Bina Marga Bangun Overpass Kemang B
Ditjen Bina Marga merealokasi dan melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 17,553 triliun (38,4 persen), dari total anggaran tahun 2020, yang semula Rp 45,659 triliun. Meskipun mengalami realokasi dan refocusing anggaran, progres fisik pekerjaan di lapangan masih sesuai rencana, yaitu mencapai 54,06 persen (per 22 September).
Konstruksi tetap berjalan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, dan hingga saat ini tidak ada satu pun pelaksanaan fisik yang dihentikan.
Sementara itu, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Thomas Setiabudi Aden menuturkan, pada masa pandemi Covid-19, penanganan jalan dan jembatan mengikuti panduan Instruksi Menteri PUPR No. 2 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam Inmen tersebut diatur, antara lain pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Covid-19, mekanisme protokol pencegahan Covid-19 di area konstruksi, identifikasi potensi resiko Covid-19 di lapangan serta penyediaan fasilitas kesehatan di area kerja.
Thomas mnyebutkan, Satgas Pencegahan Covid-19 Ditjen Bina Marga bertugas mengawasi penerapan penanganan Covid-19, mengumpulkan data status pekerja dan pegawai yang terindikasi/terkonfirmasi Covid-19, sosialisasi penanganan Covid-19, berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan Covid-19 di tingkat Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta melaporkan data monitoring kepada Satgas Kementerian PUPR.
Baca Juga: Bina Marga Menilai Perlu Kebijakan yang Berpihak pada Preservasi Anggaran
Dalam seminar online selama dua jam tersebut, bertindak juga sebagai narasumber Direktur Jalan Bebas Hambatan, Budi Harimawan Semihardjo, yang menjelaskan soal efek Covid-19 pada skema investasi jalan tol di Indonesia.
Budi menerangkan, pandemi berdampak terhadap bidang usaha jalan tol, baik yang masih tahap konstruksi maupun yang sudah tahap operasional. Pada tahap konstruksi, dampaknya adalah perlambatan pekerjaan, karena tertundanya proses pembebasan tanah dan penundaan pekerjaan sementara, jika ada pekerja yang terindikasi terpapar virus Corona.
“Efek lainnya adalah keterbatasan jumlah pekerja dan terlambatnya pengantaran material konstruksi, biaya tambahan untuk fasilitas kesehatan di lapangan dan juga penundaan proses financial close,” sebutnya.
Sedangkan dampak untuk yang fase operasional adalah adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret-Juni, sehingga jumlah lalu lintas harian kendraan pada ruas-ruas jalan tol di Jakarta, Jawa Barat dan Banten mengalami penurunan sekitar 42 persen-60 persen.
Menyadari situasi tersebut, pemerintah melakukan mitigasi Covid-19 di sektor jalan tol dengan memberikan stimulus kepada badan usaha jalan tol yang terdampak dan melaksanakan Program Padat Karya Tunai untuk mengurangi angka pengangguran pada masa pandemi seperti ini.
Sebagai upaya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan sektor usaha jalan tol, pemerintah akan memberikan stimulus kepada BUJT terdampak melalui beberapa skema yang sedang dibahas, yaitu antara lain memperpanjang masa konsesi, penyesuaian tariff tol, penyesuaian tarif tol awal, perpanjangan masa konstruksi, penundaan kewajiban seperti pelebaran jalan dan pembangunan rest area.
Program Padat Karya Tunai di jalan tol bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan menjaga daya beli masyarakat setempat, dengan melibatkan mereka dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang relatif tidak memerlukan ketrampilan khusus dan teknologi tingkat tinggi. Pada tugas pemeliharaan rutin jalan tol, Program Padat Karya memperkerjakan 34.063 orang, dengan anggaran Rp 228,1 miliar, sedangkan untuk pekerjaan non rutin menyerap 8.472 pekerja, dengan alokasi dana Rp 29,8 miliar.