Reforma Agraria merupakan Program Pemerintah yang harus Dipercepat

Kamis, 24 September 2020 | 11:38 WIB
Reforma Agraria merupakan Program Pemerintah yang harus Dipercepat
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil. (Dok : ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan, Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang sangat penting dan harus dipercepat. Hal ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.

"Sekarang, pemerintahan Presiden Joko Widodo serius memikirkan Reforma Agraria, berbagai regulasi dan inisiatif telah dilakukan untuk menata masalah ini," kata Sofyan, dalam rapat kerja (raker) dengan Komite I DPD RI, dengan agenda "Pelaksanaan Reforma Agraria dan Masalah Pertanahan di Daerah", secara virtual di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terus dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mempercepat program Reforma Agraria.

"Intinya, kita akan berikan tanah ini kepada yang berhak menerima, membutuhkan, dan memanfaatkannya karena kalau tanah yang kita berikan tidak tepat kepada yang membutuhkan maka tidak akan membawa manfaat," ujar Sofyan.

Baca Juga: Membanggakan, ATR/BPN Raih 3 Penghargaan Sekaligus dari Kemenkeu

Ia menambahkan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat mempermudah koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dengan pemerintan daerah.

"GTRA dibentuk untuk mempercepat program Reforma Agraria yang dipimpin setiap kepala daerah di daerahnya masing-masing, dan Kementerian ATR/BPN terlibat secara aktif. Dengan adanya GTRA, kita bekerja sama untuk mencapai target yang diharapkan pemerintah," jelas lelaki kelahiran 23 September 1953ini.

Sementara itu, Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi menuturkan, pihaknya akan mendorong dan menindaklanjuti pertemuan dalam rangka memperkuat program dan menyosialisasikan kegiatan Kementerian ATR/BPN.

"Dari komite 1 DPD, kita akan membentuk tim pokja khusus terkait pertanahan yang akan bermitra dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, dalam hal penyelesaian konflik di 34 provinsi, agar komite 1 DPD dapat dilibatkan untuk membantu menyelesaikan konflik di daerah dengan cepat," tuturnya.

Konflik pertanahan terkadang sering terjadi di beberapa daerah, seperti pelepasan kawasan hutan pada TORA. Untuk itu diperlukan koordinasi dan komunikasi yang kuat antara pemangku kepentingan guna menyelesaikannya.

Baca Juga: Guna Hadirkan SDM Profesional, ATR/BPN Gelar Uji Kompetensi Penataan Ruang

"Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berbeda. ATR/BPN di bawah Kemenko Perekonomian, sedangkan KLHK dibawah Kemenko Marvest dan pada DPR RI berbeda komisi," ujar Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra.

Pada Raker ini selain didampingi oleh Wamen ATR/Waka BPN, Menteri ATR/Kepala BPN juga didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto dan diikuti oleh anggota dan senator DPD RI dari 34 Provinsi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI