OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Pandemi Melanda RI

Kamis, 24 September 2020 | 10:27 WIB
OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Pandemi Melanda RI
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Terciptanya stabilitas sektor keuangan sebagai hasil nyata serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif baik oleh Pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun Bank Indonesia dari sisi moneter, yang kesemuanya bersifat pre-emptive dan extraordinary.

"OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan (Pasar Ekuitas dan Surat Utang) serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangannya yang ditulis, Kamis (24/9/2020).

Lebih lanjut, tutur Anto, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflow dan sebaliknya menahan capital outflow.

Baca Juga: Kesal Klaim Tak Cair, Nasabah Wanaartha Life di Palembang Datangi OJK

Sejauh ini Anto mengungkapkan, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking, fokus dan terarah, yang diharapkan bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

OJK juga, terangnya, secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi tidak hanya di pusat, namun juga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah-daerah.

"Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada," imbuh Anton.

OJK meyakini pemulihan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan di daerah-daerah pada gilirannya akan menopang pemulihan ekonomi nasional yang lebih solid dan cepat.

"Untuk mencapai hal tersebut, OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia," tutur Anto.

Baca Juga: Nasabah Minta OJK Ambil Tindakan soal Reksa Dana Minna Padi

Di sisi lain, OJK juga mendukung program pemerintah dalam PEN dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) baik dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi serta berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat.

OJK juga mempercepat digitalisasi sektor jasa keuangan (SJK) untuk merespon perubahan gaya hidup masyarakat dan proses bisnis di berbagai sektor yang sudah go digital di masa pandemi ini.

"Pada akhirnya OJK berkeinginan kuat untuk dapat menjaga sentimen pasar tetap positif melalui peningkatan kualitas dan efektivitas komunikasi dan koordinasi," jelas dia.

Sementara itu, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020, nilai restrukturisasi mencapai Rp 884,5 triliun dari 7,38 juta debitur.

Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp 360,6 triliun. Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp 523,9 triliun.

Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP), hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp 166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada September ini mencatat perekonomian global dan domestik secara berlahan mulai menunjukkan signal perbaikan, terlihat dari peningkatan perdagangan global dan indikator ekonomi di beberapa negara utama dunia, meskipun perbaikan tidak merata.

Di level domestik, data sektor riil terutama sektor eksternal terus mencatatkan kinerja positif, dimana belanja pemerintah, khususnya program PEN, juga mengalami akselerasi yang menggembirakan.

Hanya saja, ketidakpastian di pasar keuangan terpantau sedikit meningkat didorong, antara lain, oleh penyebaran Covid-19 di beberapa negara yang kembali meningkat serta tensi geopolitik yang meningkat akibat memanasnya kembali perang dagang AS-Tiongkok dan ketidakpastian Brexit.

Meningkatnya ketidakpastian tersebut mendorong kenaikan volatilitas di pasar keuangan global dan domestik selama September 2020. Hingga 18 September 2020, pasar saham dan pasar SBN melemah dengan IHSG turun sebesar 3,42 persen mtd dan yield rata-rata SBN naik sebesar 4,9 bps mtd.

Pelemahan pasar saham dan SBN tersebut turut didorong aksi investor nonresiden yang mencatatkan outflow sebesar Rp 169,22 triliun sejak awal tahun 2020 hingga bulan laporan ini (ytd).

Investor nonresiden tercatat melakukan net sell di pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp 11,67 triliun mtd dan Rp 9,63 triliun mtd (ytd pasar saham).

OJK juga secara aktif melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok HIMBARA yang sebesar Rp 30 triliun maupun kelompok BPD yang sebesar Rp 11,5 triliun, yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan.

Sampai dengan 14 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok HIMBARA telah mencapai Rp 119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur.

Sedangkan untuk kelompok BPD, sampai dengan 16 September 2020 tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp 7,4 triliun.

Intermediasi industri perbankan pada Agustus 2020 tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 1,04 persen yoy. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64 persen yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37 persen (yoy).

Sementara itu, industri asuransi tercatat mampu menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 20,5 triliun (Asuransi jiwa Rp 14,5 triliun dan asuransi Umum & reasuransi Rp 6 triliun).

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22 persen dan rasio NPF sebesar 5,2 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16 persen dan 30,47 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16 persem serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI