Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 1,78 Juta Ton Pupuk

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 24 September 2020 | 08:10 WIB
Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 1,78 Juta Ton Pupuk
Ilustrasi pupuk.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang musim tanam, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan pasokan pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani. Stok pupuk tercatat mencapai 1,78 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan 873.336 ton pupuk non subsidi.

Jumlah tersebut merupakan stok mulai dari Lini 1 hingga Lini IV atau di level distributor. Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana merinci, para produsen pupuk yang terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja telah menyiapkan total stok pupuk bersubsidi yang terdiri dari 955.107 ton Urea, 411.891 ton NPK, 141.372 ton SP-36, 137.721 ton ZA, dan 141.426 ton organik.

Angka tersebut melebihi ketentuan stok minimum yang sebesar 273.293 ton.

Selain itu, guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia Group pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi sebanyak 873.336 ton.

"Stok pupuk non subsidi juga tersedia mulai dari lini I hingga ke kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang kebutuhnnya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK," tutur Wijaya dalam keterangannya, ditulis Kamis (24/9/2020).

Wijaya juga mengungkapkan, selama masa peralihan penerapan Kartu Tani, Pupuk Indonesia akan berupaya memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu.

Sebab, produsen dan distributor pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Pengecualian atau relaksasi tersebut berlaku bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani atau bagi daerah dimana kios pupuknya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC).

"Asalkan terdaftar dalam Kelompok Tani dan e-RDKK, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual," kata Wijaya.

Baca Juga: Jaga Lingkungan, Tasya Kamila Olah Sampah di Rumah Jadi Pupuk Kompos

Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tanggal 16 September 2020 kepada Direktur Utama Pupuk Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI