Suara.com - Permudah warga Jakarta melakukan pembayaran PBB secara praktis, Bank DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan GoPay, uang elektronik bagian dari Gojek Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, bagi warga yang ingin membayar pajak dan retribusi dapat menggunakan GoPay melalui fitur GoTagihan pada aplikasi Gojek.
Herry menambahkan, kolaborasi ini bertujuan memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi warga DKI Jakarta dalam membayar pajak, serta sebagai upaya dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah melalui penerapan transaksi non tunai.
"Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang diusung oleh Pemprov DKI," kata Herry dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Rencana Keringanan Pajak Mobil, Ini Tanggapan Asosiasi Sepeda Motor
Herry menuturkan, masyarakat yang ingin melakukan top up GoPay juga dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI secara lebih cepat dan aman, mengingat saat ini transaksi non-tunai sedang gencar disuarakan untuk menghindari kontak fisik secara langsung dalam rangka kewaspaadan terhadap penyebaran virus Covid-19.
Selain permudah masyarakat DKI Jakarta membayar PBB, Bank DKI melalui aplikasi JakOne Mobile juga terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran tagihan lainnya seperti eSamsat, pajak kendaraan bermotor, listrik, tagihan air, hingga tagihan telepon.
Kolaborasi ini merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam penerapan transaksi non-tunai bagi masyarakat DKI Jakarta melalui berbagai layanan dan produk yang terus dikembangkan.
“Selain terus mengembangkan produk, kami juga akan tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah yang bertransaksi di kantor-kantor layanan kami. Terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kami,” tutup Herry.
Baca Juga: Menperin dan Gaikindo Minta Pajak Otomotif Dihapus, Menkeu: Masih Dikaji