Tiap Rumah yang Dapat Program BSPS Diberi Tanda Khusus oleh PUPR

Rabu, 23 September 2020 | 12:29 WIB
Tiap Rumah yang Dapat Program BSPS Diberi Tanda Khusus oleh PUPR
Setiap rumah yang bakal mendapat Program BSPS dari Kementerian PUPR. (Dok : PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap rumah yang bakal mendapat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Direktorat Jenderal Perumahan, akan mendapat tanda khusus berupa peneng di setiap rumah mereka.

“Kami memasang tanda berupa peneng khusus di setiap rumah yang mendapatkan bantuan Program BSPS dari Kementerian PUPR,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Khalawi menerangkan, program pembangunan rumah secara swadaya atau bedah rumah merupakan salah satu program perumahan yang tengah didorong oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni bagi masyarakat di Indonesia.

Peneng khusus yang dipasang dibuat dari plat besi berukuran 15 x 20 centimeter. Peneng tersebut memiliki warna biru dan kuning, yang bertuliskan logo serta nama instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: Tiap Pembangunan Jembatan, PUPR akan Beri Sentuhan Arsitektural dan Seni

Selain itu, di bagian tengah peneng ditulis "BSPS" dan tahun pelaksanaan pembangunan bedah rumah. Pada bagian bawah peneng bertuliskan Direktorat Jenderal Perumahan serta Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan dan wilayah provinsi di mana program tersebut dilaksanakan.

“Kami berharap, bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR ini membuat masyarakat bisa tinggal di rumah yang layak huni,” harapnya.

Pada Program BSPS 2020, PUPR mengalokasikan bedah untuk 220.000 unit rumah tidak layak huni, dengan anggaran Rp 4,69 triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ilustrasi rumah bagi masyarakat. (Dok : PUPR)
Ilustrasi rumah bagi masyarakat. (Dok : PUPR)

Rumah swadaya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. Sedangkan BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Pemerintah daerah melalui bupati/ wali kota, dan gubernur dapat mengusulkan lokasi penerima Program BSPS kepada Kementerian PUPR dan akan diverifikasi secara berjenjang. Adapun beberapa kriteria penerima BSPS antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, dan tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.

Baca Juga: Gegara Ikan Hiu Makan Tomat, Kaesang & Kementerian PUPR Disentil Roy Suryo

“Syarat lainnya adalah penerima bantuan belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI