"Reforma agraria adalah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia," jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat program prioritas dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan.
"Adapun beberapa program prioritas untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan antara lain, melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL dan memberikan aksesibilitas ekonomi masyarakat dalam kerangka reformasi agraria, melakukan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan," tuturnya.