Sofyan Djalil : Kepastian Hukum Pertanahan Penting bagi Segala Aspek

Rabu, 23 September 2020 | 10:32 WIB
Sofyan Djalil : Kepastian Hukum Pertanahan Penting bagi Segala Aspek
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam webinar yang diselenggarakan IPPAT Jawa Barat secara virtual, Senin (21/9/2020). (Dok : ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepastian hukum pertanahan sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan. Hal ini merupakan alasan mengapa reforma agraria sangat diperlukan, karena merupakan dasar penataan pertanahan untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

“Kepastian hukum pertanahan itu sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan. Kalau orang tidak yakin terhadap status tanah, misalnya ada sengketa atau tumpang tindih, maka itu akan sangat mahal dan merugikan iklim investasi,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan A. Djalil, dalam webinar yang diselenggarakan IPPAT Jawa Barat secara virtual, Senin (21/9/2020).

Dalam hal memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga pada tahun 2025 ditargetkan seluruh tanah terdaftar dan bersertipikat.

“Kalau sudah terdaftar dengan koordinat yang tepat, dan lain sebagainya, maka semua orang bisa melihat letak tanahnya, berapa luasnya, kalau membeli tanah juga lebih mudah. Jadi pendaftaran tanah dengan value yang jelas akan sangat meringankan pekerjaan kita semua,” tambahnya.

Baca Juga: ATR/BPN : Untuk Capai Tujuan, maka Perbedaan Generasi harus Dijembatani

Sofyan mengatakan, tujuan kedua melakukan penataan pertanahan adalah menyelesaikan sengketa tanah.

“Hari ini banyak sekali sengketa akibat dari banyak faktor, misalnya tanah bersengketa karena koordinat yang tidak tepat akibat teknologi yang kurang mendukung di zaman dulu. Hal ini yang sedang kita selesaikan. Dengan kombinasi antara menyertipikatkan dan mendaftarkan, kemudian menyelesaikan sengketa, maka nanti akan jauh lebih pasti status bidang tanahnya,” katanya.

“Di saat bersamaan, dalam rangka penertiban sengketa pertanahan, kita juga perangi mafia tanah. Dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, kita perangi segala macam praktik mafia tanah supaya memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan,” tambahnya.

Tujuan lain dari reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Sofyan mengatakan, hal tersebut bisa diatasi dengan redistribusi tanah, namun dalam pelaksanaannya masih kurang efektif.

“Maka dalam RUU Cipta Kerja, kita perkenalkan bank tanah. Nanti tanah yang tak bertuan, tanah yang habis masa berlakunya dan tanah yang terlantar akan dimasukkan ke bank tanah dan tanah yang masuk ke dalam bank tanah paling sedikit 25 persen diberikan untuk reforma agraria, yang bertujuan untuk membangun rumah rakyat, memberikan tanah kepada rakyat di sektor pertanian, dan lain-lain. Program redistribusi ini terus kita galakkan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ucapnya.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR BPN Atasi Kendala di Lapangan

Pada kesempatan yang sama, hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau. 

"Reforma agraria adalah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia," jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat program prioritas dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan.

"Adapun beberapa program prioritas untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan antara lain, melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL dan memberikan aksesibilitas ekonomi masyarakat dalam kerangka reformasi agraria, melakukan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI