Skandal Dokumen FinCEN, Himbara Bakal Lapor Jika Ada Transaksi Mencurigakan

Selasa, 22 September 2020 | 19:31 WIB
Skandal Dokumen FinCEN, Himbara Bakal Lapor Jika Ada Transaksi Mencurigakan
Ilustrasi transfer uang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Himpunan Bank Negara (Himbara) menanggapi terkait adanya dua bank negara yang masuk dalam daftar Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).

Ketua Himbara Sunarso memastikan, menaati aturan terkait pelaporan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

"Di mana antara lain diatur bahwa Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ujar sunarso dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Dokumen Penipuan HSBC Bocor, IHSG Rontok 1,03 Persen

Dalam aturan itu, lanjut Sunarso, ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain.

"Baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," imbuh dia.

Menurut Sunarso, dengan dukungan sistem yang handal, Bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada Regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," kata dia.

Dokumen FinCEN adalah 2.657 dokumen yang bocor. Di dalamnya terdapat 2.100 laporan aktivitas mencurigakan, atau yang disebut SAR (Suspicious Activity Report).

Baca Juga: Dokumen FinCEN Bocor! HSBC izinkan Penipu Skema Ponzi Transfer Rp 1 Triliun

SAR bukanlah bukti kesalahan. Bank mengirimkan laporan SAR itu ke pihak berwenang jika mereka mencurigai nasabahnya berbuat tindakan kejahatan.

Secara hukum, bank harus tahu siapa klien mereka - bank tidak cukup hanya mengajukan SAR dan terus mengambil uang kotor dari nasabah sambil mengharapkan penegak hukum menangani masalah tersebut.

Jika pihak bank memiliki bukti aktivitas kriminal, mereka harus berhenti memfasilitasi perpindahan uang tunai.

Bocoran tersebut menunjukkan bagaimana uang dicuci melalui beberapa bank terbesar di dunia dan bagaimana pelaku kriminal menggunakan perusahaan Inggris anonim untuk menyembunyikan uang mereka.

SAR dibocorkan ke situs Buzzfeed dan dibagikan pada Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ).

Panorama memimpin penelitian untuk BBC sebagai bagian dari penyelidikan global.

ICIJ memimpin peliputan kebocoran Panama Papers dan Paradise Papers - dokumen rahasia yang merinci kegiatan lepas pantai sejumlah orang kaya dan terkenal.

Fergus Shiel, dari konsorsium, mengatakan Dokumen FinCEN adalah "informasi tentang apa yang diketahui bank-bank mengenai aliran uang kotor di seluruh dunia ... [Sistem] yang dimaksudkan untuk mengatur aliran uang kotor telah rusak".

Dokumen SAR yang bocor telah diserahkan ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan AS (US Financial Crimes Enforcement Network), atau FinCEN antara tahun 2000 dan 2017 dan mencakup transaksi senilai sekitar US$2 triliun.

FinCEN mengatakan kebocoran itu dapat berdampak pada keamanan nasional AS, investigasi risiko, dan mengancam keselamatan mereka yang mengajukan laporan.

Namun, pekan lalu FinCEN mengumumkan proposal untuk merombak program anti pencucian uang.

Inggris juga mengumumkan rencananya untuk mereformasi daftar informasi perusahaannya untuk menekan penipuan dan pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI