Suara.com - DPR menilai, penyediaan alat mesin pertanian (alsintan) merupakan program terobosan Kementerian Pertanian (Kementan) yang berperan strategis dalam meningkatkan efisiensi kerja, intensitas pertanaman, menurunkan biaya produksi, dan meningkatkan nilai tambah petani.
“Dengan nilai anggaran yang besar, maka diperlukan kegiatan pendampingan terhadap pemanfaatan alsintan, khususnya dalam hal pemeliharaan untuk mengantisipasi kerusakan mengingat alat mesin pertanian mempunyai umur pakai yang terbatas. Kegiatan perbengkelan alsintan melalui lembaga UPJA (Unit Pengelola Jasa Alsintan) merupakan langkah cerdas sehingga harus kita dukung,” demikian ujar anggota Komisi IV DPR RI, Charles Meikyansah, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Alokasi bantuan alsintan pada 2014-2019 sudah mencapai 450 ribu unit, dengan nilai kurang lebih Rp 12 triliun.
Selain menyediakan alsintan, Kementan juga membuat terobosan peningkatan Indeks Pertanaman (IP) dan produktivitas di daerah sentra produksi guna mewujudkan swasembada pangan khususnya beras. Kegiatan ini dilakukan melalui penyediaan benih unggul, pupuk hayati dan penyediaan pupuk unggul lainnya dan perbaikan jaringan irigasi serta mekanisasi pertanian.
Baca Juga: Kementan Lindungi Penerima Pupuk Subsidi dengan Permentan 10/2020
Menurut Charles, perbengkelan alsintan memang harus ada, mengingat di beberapa wilayah sentra produksi, tanaman pangan telah menerima banyak bantuan alsintan sehingga untuk keberlanjutannya diperlukan layanan pemeliharaan, perbaikan dan penyediaan suku cadang. Menurutnya, langkah Kementan, yang mana perbengkelan alsintan dikelola melalui lembaga UPJA atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) adalah langkah yang tepat, sehingga harus didukung penuh demi mewujudkan swasembada pangan secara berkelanjutan dan keberlanjutan petani memperoleh tambahan pendapatan.
“Untuk memfasilitasi perbaikan alsintan di wilayah yang sulit dijangkau, diperlukan sarana pendukung perbengkelan alsintan yang bersifat mobile. Maka munculah kegiatan pendampingan dalam pemanfaatan alsintan berupa kegiatan perbengkelan. Rencana awal alokasi untuk kegiatan perbengkelan sejumlah 32 lokasi (32 provinsi) sesuai dengan jumlah distribusi alsintan 2014-2015,” ujarnya.
“Namun mengingat prioritas kegiatan pengembangan pertanian, maka dari 32 lokasi difokuskan hanya 18 lokasi pada tahun 2021,” tambah Charles.
Ia menyebutkan, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perbengkelan adalah sebesar Rp 723 juta per titik. Anggaran digunakan untuk pembangunan fisik gudang alsintan, bengkel, dan peralatan perbengkelan.
“Pembangunan untuk bengkel atau gudang alsintan sangat diperlukan karena rata rata UPJA di perdesaan belum memiliki bangunan tersebut sehingga diharapkan bantuan pembangunan bengkel atau gudang tersebut akan berguna bagi UPJA penerima bantuan,” terangnya.
Baca Juga: Komisi IV Apresiasi Serapan Anggaran Kementan
Selanjutnya, Charles menjelaskan bahwa UPJA adalah suatu Lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/gapoktan. Dengan adanya perbengkelan di bawah pengelolaan UPJA, maka akan diperoleh minimal 2 keuntungan, yaitu adanya jaminan keberlanjutan penggunaan alsintan dan menjadi sumber pendapatan UPJA selain dari usaha jasa sewa alsintannya.
“Secara garis besar, jenis bantuan sarana perbengkelan alsintan meliputi perlengkapan pemeliharaan, perlengkapan perbaikan dan perlengkapan pendukung. Kriteria lokasi dan calon penerima bantuan pengembangan perbengkelan alsintan di antaranya harus mempertimbangkan lokasi kegiatan di daerah sentra produksi pertanian di beberapa Kabupaten di Indonesia dan bersedia memanfaatkan, mengelola dan mampu mengoptimalkan bantuan, serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan dan merawat bantuan pengembangan perbengkelan alsintan yang diterimanya,” bebernya.