Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini

Selasa, 22 September 2020 | 11:03 WIB
Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar Kemenkes segera melakukan sosialisasi protokol standar terapi penanganan Covid-19 ke seluruh rumah sakit di 8 provinsi utama.

"Saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini ke semua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh,” ujar Luhut dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Usai disosialisasikan, imbuh Menko Luhut, Kemenkes diminta untuk melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan lalu memonitor pelaksanaannya.

Selain melakukan sosialisasi protokol standar terapi penanganan pasien Covid 19, dia juga meminta agar Kemenkes memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Atasi Corona, Epidemiolog: Ini Pandemi, Seharusnya Menkes

"Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun , saya minta Kamis (24/9), Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya," imbuh Luhut.

Agar penanganan pasien Covid 19 dapat lebih baik, dia pun meminta rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah-daerah juga membantu RS-RS rujukan untuk mengimplementasikan protokol terapi pasien Covid 19.

"Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien Covid 19," kata Luhut.

Sementara itu, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting mengungkapkan bahwa protokol standar terapi penanganan pasien Covid 19 ini berisi tatalaksana manajemen klinis ringan, sedang dan berat.

"Protokol yang disusun bersama 5 organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI) dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya," terangnya.

Baca Juga: Keputusan Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Corona Cuma Bikin Speechless

Lebih jauh, Alexander menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menyosialisasikan protokol tersebut ke seluruh provinsi yang menjadi prioritas penanganan Covid 19 pemerintah saat ini.

Setelah itu, dia pun mengatakan bahwa Kemenkes akan melakukan mentoring klinis ke berbagai ICU RS rujukan dan RS perawatan secara periodik baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.

Latar belakang penyusunan Protokol Standar Perawatan Pasien Covid 19 ini adalah untuk menekan angka kematian pasien Covid 19 di ICU.

"Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak kuat maupun ketidak-tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU," tandas Alexander.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI