Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes

Senin, 21 September 2020 | 15:48 WIB
Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes
Suasana Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. [Dok. Sudin Kominfotik Jakpus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menambahkan, dengan terbitnya PM 59/2020, pemerintah mempunyai landasan hukum untuk pengaturan penggunaan sepeda. Dasar hukum berlalu lintas ini sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU 22/2009 ini belum ada sanksi yang mengatur pidana bagi lalu lintas bersepeda karena pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah.

Dalam PM ini juga diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan.

"Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah, maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI