Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak mewajibkan penggunaan spakbor dan helm saat bersepeda. Penggunaan kedua asesoris itu hanya sebuah opsional.
Penggunaan opsional kedua asesoris tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun spakbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Menurut Dirjen Budi, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.
Baca Juga: Menhub Wajibkan Pesepeda Pasang Spakbor, Kecuali Jenis Sepeda Ini
Di satu sisi, ia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.
“Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh Gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten," kata dia.
Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda.
"Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda," jelas dia.
Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.
Baca Juga: Kemenhub Minta Sepeda Dipasang Spakbor, Ini Kata Penikmat Gowes
“Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan. Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” kata Dirjen Budi.
Ia menambahkan, dengan terbitnya PM 59/2020, pemerintah mempunyai landasan hukum untuk pengaturan penggunaan sepeda. Dasar hukum berlalu lintas ini sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU 22/2009 ini belum ada sanksi yang mengatur pidana bagi lalu lintas bersepeda karena pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah.
Dalam PM ini juga diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan.
"Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah, maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah," tukasnya.