Industri Hasil Tembakau Terpukul Corona, Pemerintah Diminta Lindungi SKT

Senin, 21 September 2020 | 12:12 WIB
Industri Hasil Tembakau Terpukul Corona, Pemerintah Diminta Lindungi SKT
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang turut terpukul keras akibat Covid-19 sejak Maret 2020. Hal ini semakin menambah beban IHT setelah sebelumnya pemerintah menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan pada awal 2020.

Kedua hal ini telah menurunkan daya beli masyarakat. Akibatnya, volume penjualan industri hasil tembakau pun anjlok hingga dua digit hingga paruh pertama tahun 2020.

Maka itu, pemerintah diharapkan memberikan dukungan berupa kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan ekosistem IHT, utamanya adalah segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.

Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, sekitar 70 persen dari total pekerja IHT berada pada segmen SKT.

Ia memberikan contoh bahwa dibutuhkan 2.700 pekerja linting untuk memproduksi 1 miliar batang rokok kretek tangan. Sementara itu, hanya dibutuhkan 21 orang saja untuk memproduksi 1 miliar batang rokok mesin.

“Untuk itu, kami berharap ada keberpihakan bagi segmen SKT dengan tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk 2021. Selain sebagai segmen padat karya, keberadaan pabrik SKT juga memiliki multiplier effect yang signifikan di bidang sosial dan ekonomi di wilayah lokasi pabrik,” kata Mindaugas ditulis Senin (21/9/2020).

Sampoerna, lanjut Mindaugas, juga telah berupaya melakukan sejumlah inisiatif agar segmen SKT mampu bertahan selama pandemi COVID-19, termasuk melalui strategi ekuitas portofolio SKT.

Hal ini bertujuan agar Sampoerna dapat tetap mempekerjakan sekitar 60.000 pekerjanya, baik langsung maupun tidak langsung.

Ia mengatakan, 50.000 orang di antaranya merupakan pekerja SKT Sampoerna yang bekerja di 4 pabrik SKT dan 38 Mitra Produksi Sigaret yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Pulau Jawa.

Baca Juga: Simplifikasi Jadi Opsi Ideal Penentuan Kebijakan Cukai Tembakau

Ia menambahkan, hal ini sekaligus bentuk upaya Sampoerna dalam mendukung tujuan pemerintah untuk mempertahankan lapangan pekerjaan bagi warganya di tengah situasi pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI