Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus mencari cara agar pupuk subsidi bisa diterima petani yang membutuhkan. Untuk tujuan tersebut, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menyiapkan skema alternatif buat petani yang belum siap mengimplementasikan Kartu Tani, dengan distribusi manual berdasarkan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
“Penyaluran pupuk subsidi dipastikan tidak akan menemui kendala, kendati saat ini sedang dalam masa transisi penggunaan Kartu Tani. Sebagai gantinya, petani yang belum mendapatkan Kartu Tani akan tetap mendapatkan pupuk subsidi secara manual jika tercatat dalam eRDKK,” ujar Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Minggu (20/9/2020).
Menurutnya, pendistribusian pupuk subsidi di masa transisi Kartu Tani adalah bentuk keseriusan Kementan untuk mendukung petani.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan, pihaknya akan tetap memastikan petani yang terdaftar di eRDKK mendapatkan haknya.
“Pupuk subsidi akan tetap dibagikan buat petani yang memang berhak mendapatkannya, berdasarkan data di eRDKK. Apalagi petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi sudah diatur dalam Permentan 01/2020,” katanya.
Baca Juga: Ancaman Kekeringan harus Disikapi Serius, Mentan Ajak Petani Ikut Asuransi
Menurut Sarwo, dalam Permentan 01/2020 disebutkan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani.
“Petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB,” terangnya.