Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan sepeda yang digunakan pesepeda harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal itu tertuang pada, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan pasal 5 Ayat (1).
Dengan adanya aturan tersebut lantas bagaimana nasib sepeda-sepeda impor yang belum SNI?
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto mengatakan, pemberlakuan SNI pada sepeda mengacu pada aturan yang ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini
Menurutnya, dalam aturan tersebut semua komponen kendaraan roda dua harus harus ber-SNI.
"Memang kalau biacara SNI bkan domain dari kemenhub karena itu domain perindustrian, pasar itu harus SNI, dengan kedaraan bermotor selain komponenya masuk standar SNI, maka dia diuji tipe, beda dengan sepeda di UU 22 tidak ada uji tipenya," ujar Pandu dalam sebuah diskusi secara virtual yang ditulis, Minggu (20/9/2020).
"Untuk lebih detilnya bisa ditanyakan ke BSNI Kemenperin, kami sendiri memasukan itu hanya masukan dari Kemenperin yang ingin dipasarkan sesuai SNI," tambah Pandu.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menuturkan, bagian komponen yang harus SNI diantaranya, stang hingga roda sepeda.
"Terkait dengan Pasal 5, jadi memang norma kita munculkan karena dalam penyusunan PM 59 melihat dari Permerinusrian terkait dengan SNI, di situ sudah diatur mengenai stang, rodanya, kita merujuk ke sana," ucap dia.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.
Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.
"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.
Adapun berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:
- Spakbor
- Bel
- Sistem Rem
- Lampu
- Alat Pemantul cahaya berwarna merah
- Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
- Pedal