Suara.com - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan karena memiliki utang kepada negara.
Bambang dilarang bepergian ke luar negeri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelum melunasi kewajiban utang terkait SEA Games 1997.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, sebetulnya masalah utang piutang negara merupakan hal yang rahasia dan tidak semua orang dapat mengetahuinya.
"Satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul sehingga tidak bisa menjelaskan detail," katanya Isa dalam sebuah Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Dicekal, Belum Bayar Utang ke Negara
Isa menambahkan, pencekalan Bambang Trihatmodjo diakuinya karena masalah utang piutang yang belum terselesaikan.
"Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata dia.
Dirinya menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan, ketua tim panitia piutang negara adalah Menteri Keuangan.
Untuk itulah sebabnya Menteri Keuangan melakukan pencekalan atas Bambang Trihatmodjo terkait belum beresnya persoalan utang kepada negara.
"Jadi kalau ada piutang dari K/L nggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara," katanya.
Baca Juga: Gelar Tedak Siten, Menantu Bule Bambang Trihatmodjo Dipuji Pakai Kebaya