Kemenhub Minta Sepeda Dipasang Spakbor, Ini Kata Penikmat Gowes

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 18 September 2020 | 11:35 WIB
Kemenhub Minta Sepeda Dipasang Spakbor, Ini Kata Penikmat Gowes
Suasana Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Ahad (9/8/2020). [Dok. Sudin Kominfotik Jakpus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan bagi pesepeda. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan.

Aturan tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi pesepeda sebelum bersepeda di jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.

Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Pesepeda Pasang Spakbor dan Bel Sebelum Gowes

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.

Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.

"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Kecapean Gowes, Pesepeda yang Viral Ngaku Tak Tahu Lintasi Jalan Tol

Adapun berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem Rem
  4. Lampu
  5. Alat Pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  7. Pedal

Dengan adanya aturan tersebut para pesepeda pun buka suara. Berikut kutipannya.

"Jual aja lah sepeda, banyak aturan, segala pake spakbor," kata Ferry pengguna sepeda lipat.

"Mungkin supaya enggak nyiprat pengendara yang di belakang," kata Bram pengguna sepeda fixie.

"Untung enggak wajib pasang spion kanan kiri," kata Bowo pengguna sepeda MTB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI