Suara.com - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam revisi tersebut, pemerintah bakal melahirkan kembali dewan moneter Indonesia.
Dengan adanya dewan moneter tersebut, Bank Indonesia akan berada di bawah naungan pemerintah, sehingga BI tak kembali lembaga independen.
Menanggapi rencana tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut revisi UU tersebut tak akan menghilangkan independensi BI.
Hal itu diyakini Perry lewat pernyataan Presiden Joko Widodo pada 2 September lalu kepada wartawan asing.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Rp 75.000 ke Bank Indonesia Jalur Individu
"Kami sampaikan dan kami sudah mencermati pada tanggal 2 september 2020 bapak presiden sudah tegaskan dan menjamin independensi BI dalam kesempatan ini beliau memberikan penjelasan bagi koresponden asing saya kira itu sudah jelas," ujar Perry dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Perry menuturkan, pernyataan Presiden itu juga diperkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menegaskan bahwa revisi UU tersebut tak menghilangkan independensi BI.
Apalagi, terangnya, Menkeu juga menyatakan belum ada pembahasan antara DPR dengan Pemerintah dalam revisi UU tersebut.
"Dari keterangan pers menkeu huruf f, beliau menyatakan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR pemerintah belum membahas hingga saat ini," ucap dia.
Dengan demikian, Perry menegaskan kembali bahwa kebijakan moneter yang diemban Bank Indonesia akan dijalankan secara kredibel dan Independen tanpa campur tangan pemerintah.
Baca Juga: Bocah Berbaju Dayak di Uang Rp 75 Ribu, Bapaknya Pegawai Bank Indonesia
" Pernyataan presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen," tukas Perry.