Suara.com - Pengawas privasi Singapura, Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC) kembali mendenda aplikasi layanan taksi online GrabCar sebesar 10 ribu dolar Singapura.
GrabHitch - unit bisnis startup Grab dinilai telah melakukan update aplikasi yang membuat data bocor dan mengancam penyalahgunaan data pribadi.
Dalam keterangan resmi yang dirilis 10 September 2020 lalu, PDPC menyebutkan pembaharuan aplikasi itu membuat sejumlah data pengguna dan driver berisiko diakses secara tidak sah.
Hal ini termasuk pelanggaran keempat dari peraturan privasi data dan tergolong penyebab kekhawatiran yang signifikan.
Meski pembaruan aplikasi tersebut hanya berlangsung selama 40 menit karena Grab langsung mengembalikan ke aplikasi versi sebelumnya dan mengambil langkah korektif.
Wakil Komisaris PDPC Yeong Zee Kin mengatakan bisnis perusahaan melibatkan pemrosesan data pribadi dalam jumlah besar setiap harinya.
"Ini menjadi penyebab kekhawatiran yang signifikan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip dari channelnewsasia.com, Kamis (17/9/2020).
Pada 30 Agustus 2019, GrabCar melaporkan kepada PDPC bahwa data profil 5.651 pengemudi GrabHitch terpapar risiko akses tidak sah oleh pengemudi GrabHitch lainnya lewat aplikasi Grab. Setelah ditelisik penyebabnya adalah pembaruan pada aplikasi di hari yang sama.
"Pembaruan ini bertujuan untuk mengatasi potensi kerentanan yang ditemukan dalam aplikasi Grab," kata Yeong.
Baca Juga: Ojek Online Masih Diizinkan Beroperasi di PSBB Jakarta, Grab Bersyukur
Dia menjelaskan URL (uniform resource locator) antar muka pemrograman aplikasi tersebut memungkinkan pengemudi GrabHitch untuk mengakses data mereka.