ADB Soroti Rendahnya Rasio Pajak di Asia Termasuk Indonesia

Kamis, 17 September 2020 | 13:33 WIB
ADB Soroti Rendahnya Rasio Pajak di Asia Termasuk Indonesia
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asian Development Bank (ADB) menyoroti khusus rendahnya rasio pajak atau tax ratio negara-negara Asia, termasuk Indonesia.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan, saat ini rata-rata rasio pajak negara Asia berada di bawah 15 persen, angka ini ia nilai tidak sebanding dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dari setiap negara Asia.

"Bahkan sebelum pandemi, banyak negara tidak mencapai hasil pajak minimum sebesar 15 persen dari PDB, tingkat yang sekarang secara luas dianggap sebagai tingkat minimum yang diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan," kata Masatsugu dalam acara webinar ADB bertajuk 'Domestic Resource Mobilization and International Tax Cooperation' Kamis (17/9/2020).

Dirinya menuturkan, meskipun banyak negara berkembang telah mempertahankan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang kuat dan stabil dalam beberapa tahun terakhir, namun hasil pajak tidak meningkat secara proporsional.

Baca Juga: Reformasi Pajak, Sri Mulyani Sindir Anggota Negara ADB

Ia mencatat rata-rata rasio pajak negara-negara Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memiliki rasio pajak 24,9 persen PDB.

Sayangnya, banyak negara berkembang Asia hanya memiliki rasio pajak 17,6 persen PDB. Bahkan kawasan ASEAN di bawah 15 persen.

Menurut data OECD pada 2018, rasio pajak Indonesia adalah salah satu yang terendah yaitu 11,9 persen PDB padahal rata-rata OECD waktu itu adalah 34,3 persen.

Indonesia bahkan kalah dari Malaysia dan Singapura yang memiliki rasio 13,2 persen dan 12,5 persen. Bahkan Papua Nugini mampu mencapai 12,1 persen PDB.

Situasi ini makin buruk kata Masatsugu, kala pagebluk virus corona menyerang negara-negara, imbasnya tentu rasio pajak yang makin rendah saja. Sementara kebutuhan anggaran semakin meningkat ditengah pandemi.

Baca Juga: Selain Hapus Pajak Mobil Baru, Isuzu Juga Minta BBNKB Dipangkas

"Pandemi covid-19 telah memperburuk situasi karena meningkatnya tekanan pada pengeluaran ekonomi dan penurunan pendapatan pajak, meninggalkan sedikit ruang untuk lebih meningkatkan pinjaman luar negeri," kata dia.

Dirinya lantas menyarankan untuk meningkatkan hasil pajak secara adil dan merata, setiap negara juga harus bekerja sama lebih erat, termasuk mengelola perencanaan pajak yang agresif dan memerangi penggelapan pajak.

Hal ini membutuhkan tingkat partisipasi yang lebih tinggi dalam inisiatif internasional seperti Kerangka Kerja Inklusif tentang BEPS dan Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI