Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanyakan sikap para anggota negara Asian Development Bank (ADB) perihal program reformasi pajak.
Menurut dia Indonesia sudah memulai untuk melakukan reformasi pajak sejak beberapa tahun lalu, tapi sayangnya kata dia reformasi yang dilakukan Indonesia tampak akan sia-sia jika negara lain tidak melakukan hal yang sama.
"Kami mereformasi pajak untuk meningkatkan tax ratio yang rendah, tetapi kami tidak dapat melakukannya sendiri," kata Sri Mulyani dalam acara webinar ADB bertajuk 'Domestic Resource Mobilization and International Tax Cooperation' Kamis (17/9/2020).
Bekas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan reformasi pajak sangat penting dilakukan untuk dapat menghimpun penerimaan pajak yang jauh lebih baik.
Baca Juga: Selain Hapus Pajak Mobil Baru, Isuzu Juga Minta BBNKB Dipangkas
Sementara dari data OECD pada 2018, rasio pajak Indonesia adalah salah satu yang terendah yaitu 11,9 persen PDB padahal rata-rata OECD waktu itu adalah 34,3 persen.
Indonesia bahkan kalah dari Malaysia dan Singapura yang memiliki rasio 13,2 persen dan 12,5 persen. Bahkan Papua Nugini mampu mencapai 12,1 persen PDB.
"Indonesia juga terus bersiap memerangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba/base erosion and profit shifting (BEPS), serta menjalin banyak kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) untuk mencegah penghindaran pajak karena Indonesia menganut ekonomi terbuka," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, ekonom Indef Nailul Huda mengatakan rasio pajak RI hanya single digit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2019.
"2019 tax ratio kita hanya 9,8 persen atau hanya 1 digit selama kepemimpinan Pak Jokowi. Dan itu ternyata sudah dua kali mengalami tax ratio stasiun 1 digit. Artinya, kinerja perpajakan di era Jokowi sangat buruk, banget," ucapnya dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Toyota Dukung Usulan Hapus Pajak Pembelian Mobil Baru
Posisi rasio pajak Indonesia saat ini juga merupakan yang terendah sepanjang satu dekade terakhir. Pada 2010, rasio pajak Indonesia berada di posisi 10,5 persen. Sementara, sepanjang semester I 2020 lalu, rasio pajak Indonesia cuma bertengger di angka 8,2 persen.
"Angka tax ratio terendah ini istilahnya sebuah prestasi bagi pemerintahan Jokowi dalam tanda kutip, ya," kata Nailul.