Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos) yang dimilikinya di masa-masa Pilkada Serentak 2020.
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Medan mengimbau para PNS menjaga netralitas di Pilkada 2020. Menyukai foto atau status dari pasangan calon peserta Pilkada di media sosial tidak dibenarkan, dan bisa jadi pelanggaran.
“Jika sudah penetapan paslon, sekedar memberi like di media sosial karena bisa jadi pelanggaran. Sebab, jika ada yang meng-capture lalu melaporkan, kami akan tindak lanjuti,” kata Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Medan Taufiqqurahman Munthe, dilansir dari Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Ia mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan penindakan dan sanksi terhadap PNS tersebut.
Baca Juga: Konser Musik untuk Pilkada Diizinkan, Mbah Tedjo: Mungkin Maksudnya 'Mulia'
“Jika pelanggaran dalam bentuk administrasi akan dilaporkan ke BKD untuk dilakukan penindakan. Jika pelanggaran dalam bentuk pidana, maka akan ditangani Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan, pasangan calon yang bertarung di Pilkada Medan adalah Petahana dan menantu Presiden Jokowi. Hal ini membuat kekhawatiran bahwa PNS terlibat.
“Kedua kandidat diduga memiliki peluang untuk bisa mengarahkan PNS untuk ikut terlibat,” ujarnya.
Secara umum, katanya, Pilkada 2020 jauh lebih rumit karena dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.
“Ini tantangan buat kita, terutama KPU Medan,” katanya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Korban Tsunami Dapat Rumah, Bupati Pandeglang: Jangan Dijual
Payung berharap, KPU Kota Medan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Berikan “Like” di Medsos Calon Kepala Daerah, ASN Bisa Kena Sanksi"