Operator Angkutan Penyeberangan Kini Diserang Kebijakan Kemenhub

Kamis, 17 September 2020 | 08:18 WIB
Operator Angkutan Penyeberangan Kini Diserang Kebijakan Kemenhub
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. (Antara/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Operator angkutan penyeberangan kini mendapatkan serangan kembali setelah Covid-19. Kali ini diserang oleh kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu short sea shipping (SSS).

Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menerangakan, kebijakan tersebut bakal menggerus pendapatan operator.

Pasalnya, lintasan SSS berpotensi berhimpit dengan lintasan yang biasa dijalankan angkutan penyeberangan.

"Potensi lintasan berhimpit tersebut dapat terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh 2 direktorat dalam satu Kementerian Perhubungan yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas, baik dari sisi jarak lintas maupun spesifikasi kapal yang digunakan," ujar Khoiri dalam sebuah diskusi secara Virtual yang ditulis Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Fakta Oknum Kemenhub Kurir Narkoba di Bandara Hang Nadim, Dibayar Rp40 Juta

Khoiri menuturkan, lahirnya kebijakan ini memperlihatkan tak adanya sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian.

"Sudah jelas bukan hanya SSS saling membunuh, pelaku usaha lama yang sudah ada layanan puluhan tahun dibunuh pendatang baru yang regulasinya tidak seimbang. Begitu banyak kebebasan tarif jadwal dan regulasi mau operasi atau tidak suka-suka saja. Sedangkan di perhubungan darat [penyeberangan] highly regulated," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, adanya kebijakan ini harusnya Kemenhub menggabungkan dua direktorat dan membentuk Direktorat baru yaitu Direktorat Jenderal Angkutan Perairan.

"Pemerintah harus membentuk Direktorat Jenderal Angkutan Perairan di Kementerian Perhubungan, sebagai pembina tunggal terhadap angkutan perairan, guna menghapus dualisme pembinaan sebagaimana terjadi saat ini," kata Alvin Lie.

Alvin juga mengakui, operasional SSS atau pelayaran menyisir pantai berpotensi berhimpitan dengan aktivitas angkutan penyeberangan sehingga menyusahkan pelaku usaha penyeberangan.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba, Oknum Kemenhub Ngaku Dapat Pesanan dari Napi

"Kami tidak mau ada keberpihakan, kalau dileburkan Dirjen Laut hilang ya akhirnya ini soal anggaran mati-matian akan dipertahankan. Menterinya berani atau tidak, kami menilai darat mengurusi kapal ini tidak sesuai kompetensi, seberapa kuat seorang menteri menghadapi birokrat," tukas dia.

Untuk diketahui, SSS adalah pola angkutan komersial yang memanfaatkan aliran sungai dan perairan pesisir pantai untuk memindahkan barang komersial dari pelabuhan utama ke tujuan pelabuhan yang dilayani oleh SSS adalah pelabuhan domestik.

Saat ini, telah ada 2 rute SSS yang dijalankan oleh pemerintah, yakni lintasan Tanjung Wangi – Lembar yang berimpitan dengan lintasan penyeberangan Lembar – Padangbai dan Ketapang - Gilimanuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI