Suara.com - Jumlah kasus gugatan perceraian di Pengadilan Tinggi Agama Merauke naik di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, status janda dan duda baru di Kabupaten Merauke semakin bertambah.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Merauke, Muhammad Sobirin menuturkan, per Januari hingga 15 September 2020, terdapat 289 kasus gugatan perceraian yang sedang disidangkan.
“Sementara kasus perceraian yang sudah diputus mencapai 247 kasus. Artinya dalam kasus ini sudah ada yang menyandang status janda dan duda baru. Sementara 42 kasus lainnya masih dalam tahap persidangan. Ini belum termasuk 8 kasus gugatan perceraian yang baru masuk,” kata Sobirin dilansir dari Kabarpapua.co jaringan Suara.com, Rabu (16/9/2020).
Catatan Pengadilan Tinggi Agama, sepanjang 2019 hanya menangani 250 lebih kasus gugatan perceraian.
Baca Juga: Dagangan Baju Laris Manis, Janda di Mataram Ternyata Nyambi Jualan Sabu
“Tahun ini jumlahnya memang meningkat dan ada kemungkinan ada kaitannya dengan virus corona,” ungkap Sobirin.
Gugatan perceraian kebanyakan datang dari perempuan dan pemicunya adalah faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dilihat dari tingkatan umur yang mengajukan cerai adalah perempuan yang masih berusia produktif antara umur 20 tahun – 35 tahun. Perempuan yang minta cerai rata-rata memiliki paling sedikit 1 orang anak,” ujarnya.
Dengan padatnya jadwal sidang ini, hakim di Pengadilan Tinggi Agama Merauke juga kewalahan.
“Dalam sehari, kami bisa melakukan sidang 9-15 kasus perkara cerai,” ujarnya.
Baca Juga: Modus Baru Janda di Mataram Bisnis Sabu Supaya Nggak Ketahuan Tetangga
Sobirin menambahkan faktor ekonomi di tengah pendemi corona menjadi salah satu pemicu permintaan gugatan perceraian di kalangan masyarakat, terutama masyarakat petani.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarpapua.co jaringan Suara.com dengan judul "Janda-Duda Baru di Merauke Bertambah di Tengah Pandemi Corona"