Ekonom: Wacana Dewan Moneter Bentuk Pemerintah Emosional

Selasa, 15 September 2020 | 18:14 WIB
Ekonom: Wacana Dewan Moneter Bentuk Pemerintah Emosional
Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah. (Foto: Coreindonesia.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom dari CORE Indonesia, Piter Abdullah menilai wacana pengambil alihan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia dan dewan moneter merupakan bentuk emosional pemerintah.

Menurut Piter, wacana itu bentuk kekesalan pemerintah melihat kebijakan OJK tak sesuai dalam mengatasi krisis perbankan di masa pandemi Covid-19.

"Adanya dewan moneter dan pengembalian pengawasan itu bentuk emosional, karena tidak sesuai harapan pemerintah dalam menghadapi masa di tengah krisis," ujar Piter dalam sebuah diskusi secara virtual, Selasa (15/9/2020).

Piter melanjutkan, wacana tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah ingin mengambil jalan pintas agar cepat keluar dari krisis akibat pandemi. Padahal, terangnya, setiap laporan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menyebut kondisi industri keuangan masih relatif baik.

Baca Juga: Masuknya Kepentingan Politik Pernah Ada Saat Dewan Moneter Terbentuk 1953

"Tiap triwulan menyatakan (lembaga keuangan) stabil, pada ujungnya menyatakan OJK dan BI gagal. Jadi tidak konsisten. Harusnya tidak emosional seperti itu. BI sudah melaksanakan sebagian apa yang menjadi tugasnya, begitupun dengan OJK," ucap Piter.

Piter menambahkan, pemerintah seakan lupa dengan keberhasilan BI, OJK, hingga LPS yang konsisten menjaga industri jasa keuangan tak sampai ke level krisis.

"Kita saat ini harus diakui masih lebih baik, tidak lepas dari keberhasilan kita memperkuat BI, membentuk OJK, membentuk LPS. Itu harus kita apresiasi. Sayangnya justru sekarang ini semuanya seperti dilupakan," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah ternyata menyiapkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk reformasi sistem keuangan.

Salah satu aturan yang muncul adalah peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda?

Saat ini sendiri, Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI. Salah satu usulan dari draft RUU tersebut adalah adanya Dewan Moneter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI