Menko Airlangga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen

Selasa, 15 September 2020 | 16:47 WIB
Menko Airlangga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) bakal rampung.

Bahkan, kata Ketua Umum Partai Golkar ini pembahasan RUU itu hampir mencapai 100 persen.

"Ini (RUU Cipta Kerja) sudah kita lakukan pembahasan sampai sekarang sudah 90 persen dibahas," kata Airlangga dalam sarahsehan 100 Ekonom secara virtual, Selasa (15/9/2020).

Menurut Mantan Menperin ini, mayoritas partai politik yang membahas RUU tersebut telah menyetujui konteks-konteks ada dalam omnibus law itu.

Baca Juga: Menteri Airlangga: Ada Insentif Pariwisata Usai Uji Vaksin Covid-19 Selesai

"Hampir seluruh cluster strategis apakah terkait SWF terkait clsuter tenaga kerja, kepastian hukum, umkm dan koperasi, ini hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan dengan parpol," terang Airlangga.

Hingga saat ini, Airlangga tengah mengebut finalisasi pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law yang nantinya akan diberlakukan.

"Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting, atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal krusial dan sinkronisasi dan perumusan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengklaim, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik korupsi dalam duia investasi.

Pasalnya, jelas Bahlil, dalam RUU Cipta Kerja banyak kewenangan pemerintah daerah ataupun kementerian diubah sehingga jalur birokrasi diperpendek.

Baca Juga: Progres Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Mencapai 80 Persen

"Saya juga ingin mengatakan bahwa korupsi tinggi itu juga terkait perizinan yang ada di daerah. Ini rahasia umum untuk kita, investasi terhambat juga karena izin yang tumpang tindih," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan perizinan investasi yang melekat pada pemerintah daerah, bahkan kementerian, dipusatkan dahulu kepada presiden.

"Itu tertuang dalam Pasal 163 dan Pasal 164 RUU Cipta Kerja. Nantinya, presiden yang mengembalikan izin itu kepada daerah, kementerian atau lembaga negara lain melalui peraturan pemerintah," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI