Suara.com - Menanggapi informasi yang viral yakni pesepeda masuk Tol Jagorawi pada Minggu 13 September 2020 pukul 11.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan pihak Kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap pelanggaran tersebut.
Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Jasa Marga dan pihak Kepolisian, rombongan pesepeda berasal dari Bekasi dan Pamulang.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 07:30 WIB menelusuri jalan perkampungan menuju salah satu cafe di daerah Ciawi. Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian rombongan masuk ke dalam jalan tol.
Baca Juga: Kelelahan Gowes Jadi Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
Rombongan yang terpecah tersebut berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain, yang kesemuanya berasal dari Bekasi.
Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.
Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas POLRI, menjelaskan rombongan pesepeda sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45. Kemudian rombongan pesepeda keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.
"Pada pukul 08.45 WIB, keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45. Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila dalam keterangannya yang ditulis, Selasa (15/9/2020).
Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)".
Baca Juga: Panik Tabrak Pesepeda hingga Tewas, Pengemudi Pajero Sport Nginap di Hotel
"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegasnya.
Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut, mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalulintas di jalan tol.