Anies Ancam Tutup Perkantoran, Apindo: Karyawan Tertular di Angkutan Umum

Senin, 14 September 2020 | 18:03 WIB
Anies Ancam Tutup Perkantoran, Apindo: Karyawan Tertular di Angkutan Umum
Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita keberatan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menutup perkantoran, jika ada karyawan positif Covid-19. 

Menurutnya, perkantoran bukan menjadi sumber penyebaran Covid-19. Justru, karyawan terpapar Virus Corona di angkutan umum. 

Dia membuktikannya dengan menilik presentase penyebaran angkutan umum dan keramaian di tempat rekreasi yang membuat kasus positif virus asal Kota Wuhan ini makin banyak. 

"Perkantoran itu hampir karyawannya (naik) angkutan umum. Nah jadi kalau kita lihat begitu, yang mesti diberesin oleh pemprov adalah yang bermasalah, jangan yang nggak bermasalah," ujar Suryadi saat dihubungi Suara.com, Senin (14/9/2020). 

Baca Juga: PSBB Jakarta, Apindo Kritik Anies: Tutup Keramaian, Angkutan Umum Dibenahi

Suryadi menuturkan, banyaknya kasus di DKI Jakarta juga disebabkan pengawasan dari Pemeritah Provinsi yang lemah. 

Ia menjelaskan, petugas lapangan kurang tegas dalam memberikan sanksi kepada masyarakat. 

"Saya menilai, apa yang salah itu yang dibenerin, apa yang kurang itu perkuat, pengawasan kurang perkuat dong minta bantuan TNI dan Polri. Angkutan umum bermasalah ya diberesin dong angkutan umumnya, sehingga engga dempet. Jalan keluarnya harus logis, pakai logika, jangan ambil keputusan tanpa lihat sebabnya," ucap dia. 

Dalam hal ini, Suryadi menyebut, perkantoran merupakan tempat yang paling baik dalam penerapan protokol kesehatan. Bahkan, tambah dia, Wakil Gubernur DKI telah mengakui penerapan protokol di perkantoran baik. 

"Wagub sendiri merasakan, protokol paling bagus adalah perkantoran dan mal, yang postif bukan di perkantoran karena angkutan umum, angkutan umum beresin, bukan kantor yang tutup," katanya.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Perkantoran Selama PSBB Total

Sebelumnya, dalam aturan baru disebutkan, jika ditemukan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) maka wajib tutup selama tiga hari.

Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.

Mulai Senin (14/9/2020), Anies menutup seluruh gedung untuk melalukan penelusuran jika ada pasien yang diduga tertular.

"Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Penutupan tiga hari ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran saja. Kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan pengecualian juga harus menaati peraturan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI