Petani yang Belum Punya Kartu Tani Tetap Bisa Beli Pupuk Bersubsidi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 14 September 2020 | 15:24 WIB
Petani yang Belum Punya Kartu Tani Tetap Bisa Beli Pupuk Bersubsidi
Petani menebar pupuk bersubsidi di pematang sawah, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. [Antara/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap lancar dan efektif selama masa transisi implementasi kartu tani.

Seperti diketahui, saat ini implementasi kartu tani telah memasuki masa transisi dan ditargetkan pada 2021 seluruh petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK sudah dapat memanfaatkan kartu tani ketika menebus pupuk bersubsidi.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian disepakati bahwa selama masa transisi, petani yang sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK namun belum memiliki kartu tani atau lantaran belum tersedianya Electronic Data Capture (EDC) kartu tani di kios pupuk, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual.

"Selama masa transisi, agar penyaluran tetap lancar dan efektif serta tidak mengganggu persiapan petani jelang masa tanam, maka tentunya akan ada pengecualian bagi petani yang belum memiliki kartu tani atau apabila belum tersedia EDC kartu tani di Kios Pupuk. Mereka tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual, asalkan terdaftar dalam e-RDKK dan menunjukan foto Open Camera lahan yang menunjukan kondisi siap tanam dan persetujuan Dinas Pertanian setempat," kata Wijaya dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: 1 September 2020, Petani di 4 Kawasan Ini akan Terima Kartu Tani

"Dua syarat dokumen tersebut nantinya yang merupakan dasar bagi produsen pupuk dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dan melakukan penagihan," Wijaya menambahkan.

Selain itu, Pupuk Indonesia Group juga siap menyukseskan percepatan implementasi kartu tani yang tengah dikebut Pemerintah.

Sejalan dengan itu, Pupuk Indonesia bersama lima produsen pupuk yakni PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang telah turut aktif dalam mensosialisasikan program kartu tani ke kios-kios pupuk.

Wijaya menambahkan, para produsen pupuk pun kini tengah memastikan agar seluruh kios pupuk resmi telah menjadi Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang sudah siap menerima transaksi penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani.

Termasuk berkoordinasi dengan pihak Bank penanggung jawab kartu tani jika masih terdapat kios KPL yang belum dilengkapi mesin debit atau EDC.

Baca Juga: Kartu Tani Membuat Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Jadi Tepat Sasaran

"Pupuk Indonesia Group juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Bank penanggung jawab setempat apabila terdapat petani yang belum memiliki kartu tani padahal telah terdaftar dalam sistem e-RDKK," ujarnya.

Sesuai rekomendasi DPR RI pada Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian pada 27 Januari 2020 lalu, implementasi kartu tani agar dapat dilaksanakan secara efektif di empat wilayah prioritas yakni Jawa, Madura, Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Pada masa transisi implementasi, keempat wilayah tersebut ditargetkan dapat efektif menerapkan kartu tani dalam menebus pupuk bersubsidi pada 20 September (25 September khusus wilayah Jatim) mendatang.

Pupuk Indonesia berharap dengan penerapan Kartu Tani maka penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih disiplin dan akuntabel.

Saat ini, guna mendukung percepatan implementasi Kartu Tani, Pupuk Indonesia juga telah menugaskan produsen untuk menyalurkan pupuk bersubsidi melalui Kartu Tani pada wilayah-wilayah yang memang sudah mengimplementasikan Kartu tersebut secara efektif, meliputi 7 Propinsi, 30 Kabupaten/Kota dan 178 Kecamatan.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) untuk memberikan data Kios Pupuk secara lengkap sebagai database yang dibutuhkan dalam penerapan Kartu Tani.

Sebagai informasi, penebusan pupuk bersubsidi secara tertutup melalui kartu tani merupakan tindaklanjut atas surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI