Mal Tetap Buka Meski Ada Penerapan PSBB

Senin, 14 September 2020 | 11:26 WIB
Mal Tetap Buka Meski Ada Penerapan PSBB
Suasana pusat perbelanjaan di Kota Depok yang sepi ketika sebelum penutupan. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat perbelanjaan atau mal tetap buka pada masa penerapan PSBB di Jakarta. Namun, operasional mal akan dilakukan secara terbatas karena PSBB ini.

"Pengelola Pusat belanja Siap menjalankan PSBB Pengetatan di DKI, berdasarkan Pergub No 88/2020," ujar Ketua DPD APPBI DKI Ellen Hidayat dalam keterangannya, yang ditulis Senin (14/9/2020).

Ellen menuturkan, APPBI telah membuat ketentuan-ketentuan bagi tenant atau pengunjung yang mengunjungi mal.

Adapun ketentuan tersebut diantaranya, pertama kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: Fakta PSBB Total Jilid II, Ojol Boleh Bawa Penumpang dan Mal Tetap Buka

Kemudian kedua, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 – 21.00 WIB

"Ketiga, beberapa kategori yang belum diijinkan selama ini untuk beroperasional di pusat belanja, masih tetap belum diijinkan seperti halnya Cinema dan mainan anak, Fitness dan yang terkait leisure," kata Ellen.

Sedangkan, keempat, khusus untuk restoran, Cafe, Rumah makan tetap diijinkan buka tetapi tidak melayani DINE-In di lokasi Resto (makan di tempat), dan hanya diijinkan untuk melayani delivery ataupun take-away.

"Kami sangat mengerti dan juga memahami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi covid 19 ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan covid 19. Namun kali ini ternyata pihak Pemrov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster covid-19," kata Ellen.

Menurut Ellen, keadaan saat ini memang perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat dan juga mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tujuan utama agar dapat menjaga kesehatan masyarakat dan juga berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan ini masih dapat tetap berjalan.

Baca Juga: Anies Bikin Aturan Baru PSBB jakarta, Mal dan Pasar Boleh Beroperasi

"Umumnya produk-produk yang dijual di pusat belanja merupakan produk kebutuhan sehari-hari berupa sandang pangan," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI