DKI Berlakukan PSBB, Kemensos : Kemungkinan Bantuan Sosial akan Bertambah

Senin, 14 September 2020 | 08:33 WIB
DKI Berlakukan PSBB, Kemensos : Kemungkinan Bantuan Sosial akan Bertambah
Mensos, Juliari Batubara. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka hal ini bisa berimplikasi pada kemungkinan bertambahnya kelompok masyarakat yang terdampak sehingga membutuhkan bantuan sosial (bansos). Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menyatakan, penambahan bansos mungkin tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

“Bila keputusannya adalah menambah bansos sejalan dengan pengetatan PSBB, maka itu bukan keputusan yang mudah, karena dibutuhkan kajian mendalam dan koordinasi yang tinggi,” katanya, di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Menurut dia, ada dua aspek penting yang perlu dikalkulasi terkait bila diperlukan bansos tambahan, yakni penentuan target bantuan dan kesiapan anggaran. Dua aspek tersebut membutuhkan telaah mendalam dan koordinasi.

“Ini tidak bisa mendadak. Kementerian Sosial bersikap menunggu arahan Presiden Joko Widodo. Kalau opsinya adalah menambah bansos, kami siap saja. Prinsipnya, Kementerian Sosial siap melaksanakan arahan Presiden,” kata dia.

Baca Juga: Mensos Apresiasi Lurah di DIY yang Serahkan Kembali Tanah Milik Kemensos

Juliari memastikan akan ada langkah-langkah koordinasi dengan Pemprov DKI, bila memang presiden memerintahkan penguatan program jaring pengaman sosial (JPS).

“Kalau memang diputuskan perlu ada kebijakan terbaru, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Hingga hari ini, Kementerian Sosial (Kemensos) belum akan mengambil kebijakan tertentu, sejalan dengan pengetatan PSBB Pemprov DKI.

“Kami masih fokus pada bansos yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek,” katanya.

Selain itu, Juliari juga menekankan perlu diklarifikasi bahwa di DKI Jakarta masih memberlakukan status PSBB, karena status ini belum dicabut.

Baca Juga: DPD RI Siap Bantu Kemensos Tangani Dampak Pandemi dan Salurkan Bansos

“Yang memutuskan penetapan status PSBB kan Kementerian Kesehatan. Untuk itu, Kementerian Sosial masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek yang berjalan sampai Desember 2020,” katanya.

Dalam menanggulangi dampak pandemi, Kemensos telah meluncurkan program bansos, yakni paket Bansos Presiden atau Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk DKI Jakarta dan Bodetabek, dan Bansos Tunai (BST) untuk di luar Jabodetabek.

Bansos sembako Bantuan Presiden menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK), yang mana untuk DKI Jakarta menjangkau 1,3 juta KK, dan Bodetabek (daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta) menjangkau 600.000 KK.

Distribusi BSS ditetapkan senilai Rp 600 ribu/KPM/bulan dan uang mulai didistribusikan sejak 20 April sampai Juni 2020. Namun pada kesempatan awal, Kemensos berkonsentrasi di DKI Jakarta, karena status PSBB di DKI Jakarta paling awal.

Pemerintah memutuskan menambahkan manfaat BSS mapun BST, yakni dengan memperpanjang durasi penyaluran pada Juli-Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp 300 ribu/KPM/bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI