Suara.com - Muhammad Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN lewat akun Twitternya pada Minggu (13/9/2020) menyatakan bahwa ia akan berhenti merokok Djarum Super.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons tidak setuju atas surat yang dilayangkan oleh bos Djarum, Robert Budi Hartono soal penolakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Said Didu melakukan ini juga demi duka citanya pada para korban covid-19 mengingat saat ini korban terus bertambah dan pemberlakuan PSBB dinilai sangat penting. PSBB dianggap sebagai kunci agar dapat menyelamatkan rakyat.
"Demi duka cita saya para korban covid-19, atas protes pemilik Djarum terhadap kebijakan selamatkan nyawa rakyat Indonesia," tulis Said Didu, dikutip suara.com pada Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Kucurkan Modal UMKM di Tengah Pandemi, Pemprov DKI Manfaatkan Dana PEN
"Setelah 35 tahun saya merokok Djarum Super, saat ini saya nyatakan BERHENTI merokok DJARUM SUPER. Selamat tinggal," sambungnya.
Dalam unggahannya, Said Didu menyertakan foto sejumlah rokok yang dibuang ke tempat sampah.
Cuitan Eks Sekretaris Kementerian BUMN ini sontak viral dan mengundang berbagai reaksi publik. Hingga artikel ini diturunkan, cuitan tersebut elah menembus 2.000 retweets dan disukai oleh 7.4000 pengguna Twitter.
Sebelumnya, Budi Hartono selaku bos Djarum mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo guna memberikan masukan terkait dengan rencana pemberlakuan kembali PSBB total oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PSBB tersebut rencananya akan diterapkan mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: PSBB DKI Berlaku Mulai Senin, Anies: Bansos Tetap Jalan Hingga Akhir Tahun
Dalam surat yang diunggah oleh Peter F. Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Budi memaparkan sejumlah alasan kenapa pemberlakukan PSBB total ini dirasa tidak tepat.
Pertama, selama ini PSBB Jakarta sebelumnya terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi. Bahkan, jumlah positif covid-19 masih tetap naik.
Kedua, kapasitas RS di Jakarta disebut tetap akan mencapai jumlah maksimum baik dengan atau tanpa PSBB lagi. Menurutnya, pemerintah daerah atau pusat harus menyiapkan tempat isolasi mandiri guna menangani lonjakan kasus covid-19.
Pada surat yang ditulis Budi Hartono tertanggal 11 September 2020, terdapat sejumlah perbaikan yang seharusnya dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya, di Jakarta pada khususnya.
Pertama, penegakan aturan dan pemberian sanksi atas tidak disiplinnya masyarakat dalam kondisi new normal. Hal ini disebut Budi adalah tugas dari kepala daerah, dalam hal ini Anies Baswedan.
Kedua, pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.
Ketiga, pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal testing, isolasi, tracing, dan treatment. Sejauh ini, dinilai masih banyak kekurangan dalam hal isolasi dan contact tracing.
Keempat, perekonomian negara tetap harus dijaga sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian dapat terus berkesinambungan hingga pandemi berakhir.
Menurut Budi, melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat yang menghendaki kehidupan new normal, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lain-lain.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga tertulis bahwa masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan covid-19.